HABADAILY.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk Muharuddin melantik Adly Tjalok Bin Ibrahim sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRA sisa masa jabatan 2014-2019. Adly Tjalok Bin Ibrahim dilantik sebagai PAW Anggota DPRA menggantikan posisi Adam Mukhlis.
Pelantikan yang disertai dengan pengambilan sumpah dan janji Anggota DPRA tersebut dilaksanakan dalam paripurna istimewa DPRA, di Gedung Utama DPRA, Senin (29/10).
Pelantikan Adly Tjalok berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.11-7759 tahun 2018 tentang pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang berasal dari daerah pemilihan 4 meliputi Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Mendagri memberhentikan Adam Mukhlis secara hormat sesuai dengan keputusannya nomor 161.11-7758 tahun 2018 tentang pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Pelantikan dan pemberhentian ini berlaku sejak pengambilan sumpah dilakukan, tertanggal 29 Oktober 2018.
Ketua DPR Aceh Tgk. Muharuddin berharap kepada Adly Tjalok Bin Ibrahim agar menjaga amanah jabatannya dengan sebaik-baiknya.
"Kami menyampaikan selamat bertugas kepada Saudara Adly Tjalok semoga Amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kami berharap kepada saudara yang menjadi Anggota DPR Aceh untuk segera menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai anghota dewan dengan baik karena kita akan memasuki Proses RAPBA tahun 2019," kata Muharuddin.[boy]