Sejumlah pertamuan pun dilakukan untuk proses mediasi ini yang diwakili oleh Datok. Meskipun ada sebagian warga yang menerima tawaran itu, sebagian lain memilih tetap bertahan di perkampungan itu.
Rumah yang ditinggalkan warga itu langsung dirobohkan oleh pihak perusahaan. Perlawanan-perlawanan warga yang masih tinggal di gampong itu semakin masif. Hingga akhirnya ada 22 warga ditetapkan menjadi tersangka tanggal 23 Mei 2018.
***
Mirisnya, konflik tersebut berimbas kepada dunia pendidikan bagi anak-anak di gampong tersebut. Pada medio 2016 lalu, pihak perusahaan juga meminta untuk mengosongkan Sekolah Dasar Yayasan Harapan Gani Mutiara.
Sekolah tersebut pada dasarnya didirikan oleh PT Parasawita sekitar tahun 1980-an. Setelah pemerintah mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sekolah swasta itu kemudian menjadi milik desa.
Gedung sekolah itu kemudian dijadikan tempat penyimpanan pupuk oleh pihak perusahaan. Hingga akhirnya gedung tersebut terbakar akhir tahun 2016 lalu.
Saat diminta kosongkan sekolah itu, sebut Sri, warga sempat meminta kepada perusahaan menunda sementara pengosongan gedung hingga akhir semester sekolah saat itu. Namun pihak perusahaan tidak menggubrisnya, malah perusahaan meminta seluruh siswa di sekolah tersebut keluar dan dipindahkan ke SD Marlempang di gampong tetangga.
"Kami menolak dan memohon kepada pihak perusahaan sampai akhir semester saja anak sekolah bisa sekolah di situ, jangan dulu dipindahkan," tutur Sri Hariyati.
Tak hanya itu, keresahan warga sekarang semakin rumit. Bayangkan, bila ada warganya yang meninggal dunia tidak dibenarkan untuk dikuburkan di Gampong Perkebunan Sungai Iyu.
“Baru-baru ini ada yang meninggal, kami kuburkan di kampung sebelah di Paya Reuhat,” ungkapnya.
Sementara itu, Mustiqal Syahputra mengatakan, LBH Banda Aceh akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Pihaknya juga akan melengkapi berkas sebelum kasus ini dialihkan ke PTUN.
Mustiqal menambahkan, ke 22 tersangka telah ditetapkan jadi tersangka melalui surat yang dikeluarkan pihak kepolisian LP.A/36/V/2018/SPKT/ Tanggal 23 Mei 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Jo Pasal 5 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.
"Kita akan terus kawal kasus ini dan akan terus melakukan pendampingan kepada masyarakat," pungkas Mustiqal.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian membenarkan sudah ditetapkan 22 warga Gampong Perkebunan Sungai Iyu jadi tersangka. Ini dilakukan setelah adanya delik aduan dari pihak perusahaan.
“Tapi kami belum mengambil tindakan apapun terhadap mereka, kasus sedang difasilitasi pemerintah daerah,” kata AKBP Zulhir Destrian, seperti dilansir acehkita.com tanggal 15 Juli 2018.
Zulhir mengaku untuk menyelesaikan kasus ini cukup hati-hati. Polisi masih menunggu hasil musyawarah antara warga, pemerintah daerah dan perusahaan.
“Setelah ada solusi, tinggal meminta perusahaan untuk mencabut delik aduan,” tutur dia.[acl]
Baca juga : LBH Tagih Janji Staff Presiden Selesaikan Konflik Lahan di Aceh