Seharusnya areal HGU milik perusahaan itu harus dikeluarkan (enclave) seluas 34,9 Ha. Rinciannya persawahan terletak di sebelah barat seluas enam hektare, lahan SD Negeri Marlempang seluas 1,1 Ha, persawahan areal pemukiman, jalan umum dan parit keliling di wilayah Kampung Tengku Tinggi seluas lebih kurang 27,8 Ha. Namun anehnya Pemukiman Gampung Perkebunan Sungai Iyu tidak termasuk dalam enclauve.
Setelah dua bulan peralihan HGU. Manajemen perusahaan mengeluarkan kebijakan baru, karyawan usia di atas 35 tahun dipecat. Sehingga mereka terkatung-katung dan tak jelas nasibnya. Rata-rata karyawan yang dipecat itu sudah berusia 60 tahun.
Tak sampai di situ. Pihak perusahaan semakin beringas. Lalu manajemen perusahaan memanggil Datok Penghulu (Kepala Desa) agar perumahan yang ditempati warga agar dikosongkan terhitung empat hari. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 Desember 2012 lalu.
Padahal perumahan warga yang diminta kosongkan itu sudah ditempati sejak puluhan tahun dan sudah berstatus tetap. Berdasarkan sejarah, perkampungan itu sudah ada sejak Indonesia sebelum merdeka.
“Hingga sekarang kami terus disurati agar meninggalkan kampung kami,” jelas Sri.
Puncak konflik muncul pada tahun 2015 lalu. Warga hendak membangun parit dengan menggunakan dana bantuan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM).
Belum selesai pembangunan. Parit baru dibangun setengah dari yang direncanakan. Pihak manajemen perusahaan meminta untuk menghentikan proyek tersebut. Perusahaan beranggapan, lahan tersebut milik mereka dan tidak dibenarkan untuk pembangunan apapun.
“Sehingga masyarakat merasa tidak nyaman dan penuh intimidasi,” jelasnya.
Kondisi masyarakat selalu dalam ancaman dan intimidasi pihak perusahaan. Sebagian dari masyarakat setempat memilih pindah. Menurut Sri, mereka yang pindah dikarenakan ada intervensi dari perusahaan.
“Karena ada intervensi dari pihak perusahaan dan ada warga yang menerima uang dari pihak perusahaan dengan nominal 2,5 juta per Kepala Keluarga, pindah,” imbuhnya.
Sri juga mengaku pihak perusahaan pernah hendak membongkar salah satu rumah yang ditempati warga. Warga melakukan perlawanan dan melarang pihak perusahaan tidak membongkar rumah tersebut.
Beberapa fasilitas umum juga tidak lagi difungsikan, karena adanya larangan dari perusahaan. Termasuk sarana ibadah tidak bisa lagi diakses oleh warga, juga dilarang dipelgunakan.
Akibat yang paling fatal. Anggaran desa yang dikucurkan untuk gampong tersebut tidak bisa dipergunakan maksimal untuk pembangunan infrastruktur. Akhirnya dana desa hanya bisa dipergunakan untuk pembangunan non-fisik, seperti membeli mobil drum truk, budidaya peternakan untuk kepentingan ekonomi masyarakat.
Kriminalisasi Warga
Konflik lahan antara warga dengan perusahaan semakin rumit. Berbagai upaya dilakukan oleh pihak perusahaan untuk membujuk warga agar segera pindah dari gampong tersebut.
Permintaan agar warga hengkang dari tanah yang telah diduduki, karena pihak perusahaan hendak menempatkan seluruh karyawan baru perusahaan di perumahan tersebut. Namun warga tetap bersikukuh tidak mau pindah dari Gampong Perkebunan Sungai Iyu.
Berbagai proses mediasi kemudian dilakukan. Tanggal 20 April 2018 warga Gampong Perkebunan Sungai Iyu menggelar pertemuan dengan Camat Kecamatan Bendahara. Pada pertemuan itu membahas tentang warga yang masih menempati perumahan tersebut.
Sebelum warga memenuhi pertemuan dengan Camat. Datok Gampong tersebut sempat berkoordinasi dengan pihak LBH Banda Aceh tanggal 19 April 2018. Warga meminta LBH Banda Aceh untuk mendampingi masyarakat saat rapat dengan camat.
Yang hadir dalam pertemuan itu adalah Camat Kecamatan Bendahara, Ibnu Hajar, Kapolsek Ipda Iwan Wahyudi, Danramil Kapten Inf M Rizal serta warga dan LBH Banda Aceh. Anehnya, pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan itu.
Pada pertemuan tersebut, pihak perusahaan melalui Camat menyampaikan bila warga mau keluar dari Gampong Perkebunan Sungai Iyu, akan diberikan kompensasi untuk sewa rumah antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per kepala keluarga untuk sewa rumah untuk dua tahun.
Khusus untuk Datok (kepala Desa) akan diberikan uang sewa rumah Rp 15 juta hingga Rp 20 juta untuk 3 tahun. Pihak perusahaan juga akan menyediakan truk pengangkut barang dalam radius sampai ke Madan.