HABADAILY.COM – Warga Gampong Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang tak menyangka perjuangan untuk mendapatkan hak tanah mereka, melawan perusahaan perkebunan sawit mendatangkan petaka.
Buah perjuangan mereka sejak tahun 2013 lalu, sebanyak 25 warga dilaporkan atas tuduhan menguasai lahan tanpa izin oleh manajemen perusahaan ke polisi. Alhasil, Polres Aceh Tamiang, menetapkan 22 warga menjadi tersangka, sedangkan 3 lainnya yang ikut dipanggil tidak dijadikan tersangka karena sudah lanjut usia.
Sri Hariyati (47), seorang warga yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka tak menduga apa yang dialaminya. Setelah dirinya bersama warga lainnya ditetapkan menjadi tersangka. Pihak perusahaan juga meminta warga tinggalkan gampong itu yang telah puluhan tahun ditempati. Nasib 64 kepala keluarga di gampong itu pun sekarang tak jelas. Setiap saat bisa saja diusir dari tanah leluhurnya itu.
“Kami sering mendapatkan surat, agar warga tinggalkan gampong kami ini,” kata Sri Hariyati, saat menggelar diskusi yang digagas Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Jumat lalu.
Dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Banda Aceh, semua warga Gampong Sungai Iyu terus berjuang untuk mendapatkan hak mereka kembali. Meskipun 22 orang ditetapkan menjadi tersangka, mereka tak pernah patah arang.
Api perjuangan mereka untuk bisa mendapatkan hak atas tanah mereka terus bergelora. Berbagai upaya telah ditempuh. Mulai membuat pertemuan dan lobi-lobi terus saja dilakukan dibantu LBH Banda Aceh. Mulai dari aksi, bertemu langsung dengan pihak pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, hingga menggelar pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Kami akan terus berjuang, meskipun 22 warga telah ditetapkan menjadi tersangka, kami tidak takut,” ungkapnya.
Dengan terbata-bata, Sri bercerita asal-muasal gampong yang sedang bersengketa itu. Keberadaan gampong itu bukan kemarin sore, jauh sebelum perusahaan sawit membuka lahan di sana sudah ada. Bahkan sejak Indonesia sebelum merdeka, leluhur mereka sudah mulai menempati kawasan itu. Baru kemudian Gampong Perkebunan Sungai Iyu terbentuk secara resmi pada tahun 1953.
Sebelum Indonesia merdeka, Gampong Perkebunan Sungai Iyu merupakan kawasan perkebunan karet, sehingga didapuk namanya Gampong Perkebunan Sungai Iyu yang dikuasai oleh penjajah Belanda. Lalu kolonial Belanda membangun pabrik karet untuk mengelola hasil karet milik warga. Kolonial Belanda juga membangun perumahan tempat tinggal buruh maupun pekerja perkebunan kala itu.
Setelah Indonesia merdeka, kolonial Belanda minggat dari Indonesia akibat kalah perang. Pemerintah Indonesia mengambil alih lahan tersebut sekitar tahun 1950, dijadikan lahan milik negara. Untuk melanjutkan usaha itu, pemerintah membentuk perusahaan di bawah naungan negara yaitu Perusahaan Perkebunan Negara (PPN).
Seluruh pekerja dan buruh yang telah mendiami di kawasan itu tetap dipekerjakan kembali. Tak ada konflik kala itu. Semua berjalan lancar. Warga bisa bekerja tanpa ada intimidasi dan ancaman diusir dari tanah leluhurnya yang telah didiami puluhan tahun.
Secara administratif, Gampong Sungai Iyu tunduk di Kecamatan Seruway, gabungan Kabupaten Aceh Timur Darussalam dipimpin Kepala Desa pertama kali yaitu Alm Mahidin dari tahun 1953-1975 dan Camat saat itu bernama Alm Sati.
Pada tanggal 20 September 1953, Abu Daud Beureueh mengeluarkan maklumat Negara Islam Indonesia dibawah pimpinan S.M. Kartosoewirjo. Kondisi keamanan saat itu belum sepenuhnya stabil akibat pemberontakan tersebut.
Kendati demikian, pada tahun 1956 terjadilah kesepakatan dan kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan pemberontak DI-TII. Lalu pemerintah pun memberikan kompensasi lahan itu untuk perkebunan pemberontak DI-TII. Salah satunya terletak di kawasan Gampong Perkebunan Sungai Iyu sebelumnya dikuasai oleh PPN.
Lahan perkebunan itu diambil alih oleh Ali Basyah, lalu beralih pengelolaan ke Gani Mutiara yang dipergunakan untuk kesejahteraan anggota DI-TII.
Di sinilah babak baru penguasaan lahan tersebut dan cikal bakal terjadinya konflik yang dihadapi oleh warga saat ini. Pihak Gani Mutiara mendirikan perusahaan perkebunan sawit yaitu PT Parasawita. Hak Guna Usaha (HGU) pertama kali diterbitkan tahun 1970 yang dikelola oleh keturunan ahli warus alm Gani Mutiara.
“Gampong Sungai Iyu itu sebelum Indonesia merdeka sudah ada,” imbuhnya.
Izin HGU PT Parasawita terbit tahun 1973, jauh setelah gampong seluas 144 hektar ini berdiri. Kemudian terjadilah tumpang tindih antara wilayah administrasi gampong dengan HGU. Pihak perusahaan bersikukuh, gampong Perkebunan Sungai Iyu masuk dalam HGU mereka.
Meskipun saat PT Parawisata menguasai lahan itu, konflik belum muncul, karena semua warga masih dipekerjakan pihak perusahaan. Meskipun secara administratif terjadi tumpah tindih antara HGU dengan wilayah administrasi perkampungan.
Konflik itu muncul saat PT Parasawita di ujung kebangkrutan tahun 2013. HGU PT Parasawita ini kemudian diambil alih oleh perusahaan lainnya. Permohonan pengalihan izin HGU lalu dikabulkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN RI), sesuai dengan surat No. 5002-5003/14.3-300/XII/2013 Tanggal 9 Desember 2013.
Proses pengalihan ini diperkuat berdasarkan Akta Jual Beli No. 808/2013 Tanggal 14 Desember 2013 didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang tanggal 20 Desember 2013.
Setelah pengalihan HGU inilah warga setempat mulai terusik dan kerap mendapatkan intimidasi dari perusahaan. Lahan Gampong Perkebunan Sungai Iyu seluas 144 hektar diklaim milik HGU perusahaan itu dengan luas total perkebunan seluas 1.108,6 Ha.
Seharusnya areal HGU milik perusahaan itu harus dikeluarkan (enclave) seluas 34,9 Ha. Rinciannya persawahan terletak di sebelah barat seluas enam hektare, lahan SD Negeri Marlempang seluas 1,1 Ha, persawahan areal pemukiman, jalan umum dan parit keliling di wilayah Kampung Tengku Tinggi seluas lebih kurang 27,8 Ha. Namun anehnya Pemukiman Gampung Perkebunan Sungai Iyu tidak termasuk dalam enclauve.
Setelah dua bulan peralihan HGU. Manajemen perusahaan mengeluarkan kebijakan baru, karyawan usia di atas 35 tahun dipecat. Sehingga mereka terkatung-katung dan tak jelas nasibnya. Rata-rata karyawan yang dipecat itu sudah berusia 60 tahun.
Tak sampai di situ. Pihak perusahaan semakin beringas. Lalu manajemen perusahaan memanggil Datok Penghulu (Kepala Desa) agar perumahan yang ditempati warga agar dikosongkan terhitung empat hari. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 Desember 2012 lalu.
Padahal perumahan warga yang diminta kosongkan itu sudah ditempati sejak puluhan tahun dan sudah berstatus tetap. Berdasarkan sejarah, perkampungan itu sudah ada sejak Indonesia sebelum merdeka.
“Hingga sekarang kami terus disurati agar meninggalkan kampung kami,” jelas Sri.
Puncak konflik muncul pada tahun 2015 lalu. Warga hendak membangun parit dengan menggunakan dana bantuan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM).
Belum selesai pembangunan. Parit baru dibangun setengah dari yang direncanakan. Pihak manajemen perusahaan meminta untuk menghentikan proyek tersebut. Perusahaan beranggapan, lahan tersebut milik mereka dan tidak dibenarkan untuk pembangunan apapun.
“Sehingga masyarakat merasa tidak nyaman dan penuh intimidasi,” jelasnya.
Kondisi masyarakat selalu dalam ancaman dan intimidasi pihak perusahaan. Sebagian dari masyarakat setempat memilih pindah. Menurut Sri, mereka yang pindah dikarenakan ada intervensi dari perusahaan.
“Karena ada intervensi dari pihak perusahaan dan ada warga yang menerima uang dari pihak perusahaan dengan nominal 2,5 juta per Kepala Keluarga, pindah,” imbuhnya.
Sri juga mengaku pihak perusahaan pernah hendak membongkar salah satu rumah yang ditempati warga. Warga melakukan perlawanan dan melarang pihak perusahaan tidak membongkar rumah tersebut.
Beberapa fasilitas umum juga tidak lagi difungsikan, karena adanya larangan dari perusahaan. Termasuk sarana ibadah tidak bisa lagi diakses oleh warga, juga dilarang dipelgunakan.
Akibat yang paling fatal. Anggaran desa yang dikucurkan untuk gampong tersebut tidak bisa dipergunakan maksimal untuk pembangunan infrastruktur. Akhirnya dana desa hanya bisa dipergunakan untuk pembangunan non-fisik, seperti membeli mobil drum truk, budidaya peternakan untuk kepentingan ekonomi masyarakat.
Kriminalisasi Warga
Konflik lahan antara warga dengan perusahaan semakin rumit. Berbagai upaya dilakukan oleh pihak perusahaan untuk membujuk warga agar segera pindah dari gampong tersebut.
Permintaan agar warga hengkang dari tanah yang telah diduduki, karena pihak perusahaan hendak menempatkan seluruh karyawan baru perusahaan di perumahan tersebut. Namun warga tetap bersikukuh tidak mau pindah dari Gampong Perkebunan Sungai Iyu.
Berbagai proses mediasi kemudian dilakukan. Tanggal 20 April 2018 warga Gampong Perkebunan Sungai Iyu menggelar pertemuan dengan Camat Kecamatan Bendahara. Pada pertemuan itu membahas tentang warga yang masih menempati perumahan tersebut.
Sebelum warga memenuhi pertemuan dengan Camat. Datok Gampong tersebut sempat berkoordinasi dengan pihak LBH Banda Aceh tanggal 19 April 2018. Warga meminta LBH Banda Aceh untuk mendampingi masyarakat saat rapat dengan camat.
Yang hadir dalam pertemuan itu adalah Camat Kecamatan Bendahara, Ibnu Hajar, Kapolsek Ipda Iwan Wahyudi, Danramil Kapten Inf M Rizal serta warga dan LBH Banda Aceh. Anehnya, pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan itu.
Pada pertemuan tersebut, pihak perusahaan melalui Camat menyampaikan bila warga mau keluar dari Gampong Perkebunan Sungai Iyu, akan diberikan kompensasi untuk sewa rumah antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per kepala keluarga untuk sewa rumah untuk dua tahun.
Khusus untuk Datok (kepala Desa) akan diberikan uang sewa rumah Rp 15 juta hingga Rp 20 juta untuk 3 tahun. Pihak perusahaan juga akan menyediakan truk pengangkut barang dalam radius sampai ke Madan.
Sejumlah pertamuan pun dilakukan untuk proses mediasi ini yang diwakili oleh Datok. Meskipun ada sebagian warga yang menerima tawaran itu, sebagian lain memilih tetap bertahan di perkampungan itu.
Rumah yang ditinggalkan warga itu langsung dirobohkan oleh pihak perusahaan. Perlawanan-perlawanan warga yang masih tinggal di gampong itu semakin masif. Hingga akhirnya ada 22 warga ditetapkan menjadi tersangka tanggal 23 Mei 2018.
***
Mirisnya, konflik tersebut berimbas kepada dunia pendidikan bagi anak-anak di gampong tersebut. Pada medio 2016 lalu, pihak perusahaan juga meminta untuk mengosongkan Sekolah Dasar Yayasan Harapan Gani Mutiara.
Sekolah tersebut pada dasarnya didirikan oleh PT Parasawita sekitar tahun 1980-an. Setelah pemerintah mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sekolah swasta itu kemudian menjadi milik desa.
Gedung sekolah itu kemudian dijadikan tempat penyimpanan pupuk oleh pihak perusahaan. Hingga akhirnya gedung tersebut terbakar akhir tahun 2016 lalu.
Saat diminta kosongkan sekolah itu, sebut Sri, warga sempat meminta kepada perusahaan menunda sementara pengosongan gedung hingga akhir semester sekolah saat itu. Namun pihak perusahaan tidak menggubrisnya, malah perusahaan meminta seluruh siswa di sekolah tersebut keluar dan dipindahkan ke SD Marlempang di gampong tetangga.
"Kami menolak dan memohon kepada pihak perusahaan sampai akhir semester saja anak sekolah bisa sekolah di situ, jangan dulu dipindahkan," tutur Sri Hariyati.
Tak hanya itu, keresahan warga sekarang semakin rumit. Bayangkan, bila ada warganya yang meninggal dunia tidak dibenarkan untuk dikuburkan di Gampong Perkebunan Sungai Iyu.
“Baru-baru ini ada yang meninggal, kami kuburkan di kampung sebelah di Paya Reuhat,” ungkapnya.
Sementara itu, Mustiqal Syahputra mengatakan, LBH Banda Aceh akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Pihaknya juga akan melengkapi berkas sebelum kasus ini dialihkan ke PTUN.
Mustiqal menambahkan, ke 22 tersangka telah ditetapkan jadi tersangka melalui surat yang dikeluarkan pihak kepolisian LP.A/36/V/2018/SPKT/ Tanggal 23 Mei 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Jo Pasal 5 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.
"Kita akan terus kawal kasus ini dan akan terus melakukan pendampingan kepada masyarakat," pungkas Mustiqal.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian membenarkan sudah ditetapkan 22 warga Gampong Perkebunan Sungai Iyu jadi tersangka. Ini dilakukan setelah adanya delik aduan dari pihak perusahaan.
“Tapi kami belum mengambil tindakan apapun terhadap mereka, kasus sedang difasilitasi pemerintah daerah,” kata AKBP Zulhir Destrian, seperti dilansir acehkita.com tanggal 15 Juli 2018.
Zulhir mengaku untuk menyelesaikan kasus ini cukup hati-hati. Polisi masih menunggu hasil musyawarah antara warga, pemerintah daerah dan perusahaan.
“Setelah ada solusi, tinggal meminta perusahaan untuk mencabut delik aduan,” tutur dia.[acl]
Baca juga : LBH Tagih Janji Staff Presiden Selesaikan Konflik Lahan di Aceh