HABADAILY.COM – Warga Gampong Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang tak menyangka perjuangan untuk mendapatkan hak tanah mereka, melawan perusahaan perkebunan sawit mendatangkan petaka.
Buah perjuangan mereka sejak tahun 2013 lalu, sebanyak 25 warga dilaporkan atas tuduhan menguasai lahan tanpa izin oleh manajemen perusahaan ke polisi. Alhasil, Polres Aceh Tamiang, menetapkan 22 warga menjadi tersangka, sedangkan 3 lainnya yang ikut dipanggil tidak dijadikan tersangka karena sudah lanjut usia.
Sri Hariyati (47), seorang warga yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka tak menduga apa yang dialaminya. Setelah dirinya bersama warga lainnya ditetapkan menjadi tersangka. Pihak perusahaan juga meminta warga tinggalkan gampong itu yang telah puluhan tahun ditempati. Nasib 64 kepala keluarga di gampong itu pun sekarang tak jelas. Setiap saat bisa saja diusir dari tanah leluhurnya itu.
“Kami sering mendapatkan surat, agar warga tinggalkan gampong kami ini,” kata Sri Hariyati, saat menggelar diskusi yang digagas Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Jumat lalu.
Dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Banda Aceh, semua warga Gampong Sungai Iyu terus berjuang untuk mendapatkan hak mereka kembali. Meskipun 22 orang ditetapkan menjadi tersangka, mereka tak pernah patah arang.
Api perjuangan mereka untuk bisa mendapatkan hak atas tanah mereka terus bergelora. Berbagai upaya telah ditempuh. Mulai membuat pertemuan dan lobi-lobi terus saja dilakukan dibantu LBH Banda Aceh. Mulai dari aksi, bertemu langsung dengan pihak pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, hingga menggelar pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Kami akan terus berjuang, meskipun 22 warga telah ditetapkan menjadi tersangka, kami tidak takut,” ungkapnya.
Dengan terbata-bata, Sri bercerita asal-muasal gampong yang sedang bersengketa itu. Keberadaan gampong itu bukan kemarin sore, jauh sebelum perusahaan sawit membuka lahan di sana sudah ada. Bahkan sejak Indonesia sebelum merdeka, leluhur mereka sudah mulai menempati kawasan itu. Baru kemudian Gampong Perkebunan Sungai Iyu terbentuk secara resmi pada tahun 1953.
Sebelum Indonesia merdeka, Gampong Perkebunan Sungai Iyu merupakan kawasan perkebunan karet, sehingga didapuk namanya Gampong Perkebunan Sungai Iyu yang dikuasai oleh penjajah Belanda. Lalu kolonial Belanda membangun pabrik karet untuk mengelola hasil karet milik warga. Kolonial Belanda juga membangun perumahan tempat tinggal buruh maupun pekerja perkebunan kala itu.
Setelah Indonesia merdeka, kolonial Belanda minggat dari Indonesia akibat kalah perang. Pemerintah Indonesia mengambil alih lahan tersebut sekitar tahun 1950, dijadikan lahan milik negara. Untuk melanjutkan usaha itu, pemerintah membentuk perusahaan di bawah naungan negara yaitu Perusahaan Perkebunan Negara (PPN).
Seluruh pekerja dan buruh yang telah mendiami di kawasan itu tetap dipekerjakan kembali. Tak ada konflik kala itu. Semua berjalan lancar. Warga bisa bekerja tanpa ada intimidasi dan ancaman diusir dari tanah leluhurnya yang telah didiami puluhan tahun.
Secara administratif, Gampong Sungai Iyu tunduk di Kecamatan Seruway, gabungan Kabupaten Aceh Timur Darussalam dipimpin Kepala Desa pertama kali yaitu Alm Mahidin dari tahun 1953-1975 dan Camat saat itu bernama Alm Sati.
Pada tanggal 20 September 1953, Abu Daud Beureueh mengeluarkan maklumat Negara Islam Indonesia dibawah pimpinan S.M. Kartosoewirjo. Kondisi keamanan saat itu belum sepenuhnya stabil akibat pemberontakan tersebut.
Kendati demikian, pada tahun 1956 terjadilah kesepakatan dan kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan pemberontak DI-TII. Lalu pemerintah pun memberikan kompensasi lahan itu untuk perkebunan pemberontak DI-TII. Salah satunya terletak di kawasan Gampong Perkebunan Sungai Iyu sebelumnya dikuasai oleh PPN.
Lahan perkebunan itu diambil alih oleh Ali Basyah, lalu beralih pengelolaan ke Gani Mutiara yang dipergunakan untuk kesejahteraan anggota DI-TII.
Di sinilah babak baru penguasaan lahan tersebut dan cikal bakal terjadinya konflik yang dihadapi oleh warga saat ini. Pihak Gani Mutiara mendirikan perusahaan perkebunan sawit yaitu PT Parasawita. Hak Guna Usaha (HGU) pertama kali diterbitkan tahun 1970 yang dikelola oleh keturunan ahli warus alm Gani Mutiara.
“Gampong Sungai Iyu itu sebelum Indonesia merdeka sudah ada,” imbuhnya.
Izin HGU PT Parasawita terbit tahun 1973, jauh setelah gampong seluas 144 hektar ini berdiri. Kemudian terjadilah tumpang tindih antara wilayah administrasi gampong dengan HGU. Pihak perusahaan bersikukuh, gampong Perkebunan Sungai Iyu masuk dalam HGU mereka.
Meskipun saat PT Parawisata menguasai lahan itu, konflik belum muncul, karena semua warga masih dipekerjakan pihak perusahaan. Meskipun secara administratif terjadi tumpah tindih antara HGU dengan wilayah administrasi perkampungan.
Konflik itu muncul saat PT Parasawita di ujung kebangkrutan tahun 2013. HGU PT Parasawita ini kemudian diambil alih oleh perusahaan lainnya. Permohonan pengalihan izin HGU lalu dikabulkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN RI), sesuai dengan surat No. 5002-5003/14.3-300/XII/2013 Tanggal 9 Desember 2013.
Proses pengalihan ini diperkuat berdasarkan Akta Jual Beli No. 808/2013 Tanggal 14 Desember 2013 didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang tanggal 20 Desember 2013.
Setelah pengalihan HGU inilah warga setempat mulai terusik dan kerap mendapatkan intimidasi dari perusahaan. Lahan Gampong Perkebunan Sungai Iyu seluas 144 hektar diklaim milik HGU perusahaan itu dengan luas total perkebunan seluas 1.108,6 Ha.