"Sebagai negara hukum, biarlah kemudian hukum yang akan menghukum prilaku dan tindakan pejabat, dan pemilik modal yang disinyalir melakukan penyelewengan hukum," ungkapnya.
Walhi dan Tim Penasihat Hukum juga mengimbau seluruh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang khususnya, dan masyarakat Aceh pada umumnya, untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum.
"Apabila melakukan aksi, kami persilahkan. Asalkan dilakukan untuk membangunkan penguasa yang tidur, tapi ingat tetap dalam koridor hukum karena aksi yang dilakukan adalah hak yang diberikan dan dilindungi hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa dan elemen sipil di Aceh Barat sempat berunjukrasa di Bundaran Pelor Meulaboh, Aceh Barat, Senin (15/10/2018). Dalam aksi damai itu, massa menolak kehadiran PT EMM di Beutong Banggalang Nagan Raya dan Aceh Tengah.[boy]