Selain Kangkangi Izin, Walhi Aceh Nilai PT EMM Juga tak Konsultasi

October 19, 2018 - 21:02
Direktur Walhi Aceh, M Nur/Istimewa
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengajukan poin krusial selain persoalan perizinan yang menjadi materi gugatan terhadap PT Emas Mineral Murni (EMM) di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, Senin (15/10/2018) lalu. 

Hal ini disampaikan Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, dalam siaran pers yang diterima awak media, Jumat (19/10/2018).

"Karena selain materi izin yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khusus mengenai konsultasi dan wilayah kewenangan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh juga termuat di dalam gugatan kami dan warga," ujarnya.

Ia mengatakan materi-materi penting di dalam gugatan itu telah dianalisa dari seluruh peraturan perundangan yang ada. Dirinya merincikan, materi pokok adalah mengembalikan kewenangan Pemerintah Aceh sebagai bagian dari konsesus MoU Helsinki di dalam penerapan daerah otonomi khusus yang tak boleh disamakan dengan daerah lain di Indonesia.

"Jika kewenangan Aceh sebagai daerah khusus dan istimewa itu kemudian sedikit demi sedikit digerus oleh pusat, lantas kewenangan apa yang kemudian tinggal di Aceh sebagai daerah otonomi khusus dan istimewa? Alam dan rakyat butuh pendamping, dan kami Walhi yang konsen pada isu lingkungan hidup akan terus berjuang demi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya agar tidak dirusak akibat kepentingan segelintir orang," kata M Nur.

Dia mengatakan isu tersebut tidak diciptakan sebagai iklim politik. Namun, jika ada pihak-pihak yang memaknai isu tersebut politis, Walhi Aceh mempesilakan dengan hormat. Dia juga mempersilakan jika ada politisi yang pro terhadap kerusakan alam. 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.