Selain Kangkangi Izin, Walhi Aceh Nilai PT EMM Juga tak Konsultasi

October 19, 2018 - 21:02
Direktur Walhi Aceh, M Nur/Istimewa

HABADAILY.COM - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengajukan poin krusial selain persoalan perizinan yang menjadi materi gugatan terhadap PT Emas Mineral Murni (EMM) di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, Senin (15/10/2018) lalu. 

Hal ini disampaikan Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, dalam siaran pers yang diterima awak media, Jumat (19/10/2018).

"Karena selain materi izin yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khusus mengenai konsultasi dan wilayah kewenangan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh juga termuat di dalam gugatan kami dan warga," ujarnya.

Ia mengatakan materi-materi penting di dalam gugatan itu telah dianalisa dari seluruh peraturan perundangan yang ada. Dirinya merincikan, materi pokok adalah mengembalikan kewenangan Pemerintah Aceh sebagai bagian dari konsesus MoU Helsinki di dalam penerapan daerah otonomi khusus yang tak boleh disamakan dengan daerah lain di Indonesia.

"Jika kewenangan Aceh sebagai daerah khusus dan istimewa itu kemudian sedikit demi sedikit digerus oleh pusat, lantas kewenangan apa yang kemudian tinggal di Aceh sebagai daerah otonomi khusus dan istimewa? Alam dan rakyat butuh pendamping, dan kami Walhi yang konsen pada isu lingkungan hidup akan terus berjuang demi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya agar tidak dirusak akibat kepentingan segelintir orang," kata M Nur.

Dia mengatakan isu tersebut tidak diciptakan sebagai iklim politik. Namun, jika ada pihak-pihak yang memaknai isu tersebut politis, Walhi Aceh mempesilakan dengan hormat. Dia juga mempersilakan jika ada politisi yang pro terhadap kerusakan alam. 

"Dan jika orang politik itu kontra dengan pengrusakan alam, maka dukungan penuh akan kami sampaikan dengan segala hormat," lanjutnya.

Pihaknya mengaku tak gentar bila ada orang-orang yang memainkan isu terkait izin PT EMM tersebut menjadi isu politik yang ditujukan untuk memecah rakyat. Walhi Aceh optimis rakyat dapat menilai mana orang yang ikhlas berjuang dan mana orang yang hanya memanfaatkan isu untuk kepentingan politik semata.

"Rakyat hari ini tahu betul, mana yang ilkhlas bersama rakyat dan mana yang sedang melindungi orang-orang tertentu. Tujuan Walhi dan rakyat hari ini, "tanoh indatu" jangan sampai dirusak oleh tangan siapapun karena ada amanah yang harus dijaga dan dipertahankan demi kemaslahatan kehidupan, khususnya di Aceh," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokat Walhi Aceh, M Reza Maulana menyatakan, selama ini banyak pemberitaan terkait izin PT EMM telah sesuai aturan. Namun, menurut Reza, jika seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku sudah pasti tidak akan ada gejolak yang terjadi. 

"Tidak akan ada analisa hingga berani menggugat ke pengadilan," kata Reza.

Menurutnya dengan adanya persoalan tersebutlah Walhi Aceh bersikap sebagai pemegang kuasa rakyat untuk menuntut secara hukum para pelanggar. Dia mengatakan gugatan tersebut dilakukan untuk meredam amarah rakyat. 

"Sebagai negara hukum, biarlah kemudian hukum yang akan menghukum prilaku dan tindakan pejabat, dan pemilik modal yang disinyalir melakukan penyelewengan hukum," ungkapnya.

Walhi dan Tim Penasihat Hukum juga mengimbau seluruh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang khususnya, dan masyarakat Aceh pada umumnya, untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum. 

"Apabila melakukan aksi, kami persilahkan. Asalkan dilakukan untuk membangunkan penguasa yang tidur, tapi ingat tetap dalam koridor hukum karena aksi yang dilakukan adalah hak yang diberikan dan dilindungi hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa dan elemen sipil di Aceh Barat sempat berunjukrasa di Bundaran Pelor Meulaboh, Aceh Barat, Senin (15/10/2018). Dalam aksi damai itu, massa menolak kehadiran PT EMM di Beutong Banggalang Nagan Raya dan Aceh Tengah.[boy]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.