HABADAILY.COM - PT. Green Enterprises Indonesia (GEI), salah satu perusahaan CPO yang bergerak di bidang pengolahan buah kelapa di Kabupaten Simeulue diduga tak mengantongi izin. Perusahaan yang sudah beroperasi sejak 2016 tesebut dilapor ke pihak kepolisian setempat.
Pelaporan perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan buah kelapa menjadi kopra dan minyak kelapa (PCO) itu ke polisi, disampaikan oleh pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN perwakilan Simeulue di Sinabang, Kamis (04/10/2018).
Hasil penelusuran LSM itu, dalam melaksanakan kegiatannya PT GEI tidak mengantongi Amdal, UKL dan UPL dari pihak Dinas Lingkungan Hidup setempat. “Berdasarkan hasil investigasi yang kita lakukan, PT GEI beroperasi secara ilegal di Simeulue,” kata Ketua LSM TOPAN Perwakilan Simeulue, Sarwadi didampingi wakilnya Abriansyah.
Masih menurut Sarwadi, PT GEI diduga sengaja tidak menjalankan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 18 tahun 2009 tentang Amdal UKL-UPL. Perusahaan itu beroperasi hanya terpaut dua meter dari rumah warga Amaiteng, Simeulue Timur (lokasi PT GEI beroperasi).