HABADAILY.COM - PT. Green Enterprises Indonesia (GEI), salah satu perusahaan CPO yang bergerak di bidang pengolahan buah kelapa di Kabupaten Simeulue diduga tak mengantongi izin. Perusahaan yang sudah beroperasi sejak 2016 tesebut dilapor ke pihak kepolisian setempat.
Pelaporan perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan buah kelapa menjadi kopra dan minyak kelapa (PCO) itu ke polisi, disampaikan oleh pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN perwakilan Simeulue di Sinabang, Kamis (04/10/2018).
Hasil penelusuran LSM itu, dalam melaksanakan kegiatannya PT GEI tidak mengantongi Amdal, UKL dan UPL dari pihak Dinas Lingkungan Hidup setempat. “Berdasarkan hasil investigasi yang kita lakukan, PT GEI beroperasi secara ilegal di Simeulue,” kata Ketua LSM TOPAN Perwakilan Simeulue, Sarwadi didampingi wakilnya Abriansyah.
Masih menurut Sarwadi, PT GEI diduga sengaja tidak menjalankan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 18 tahun 2009 tentang Amdal UKL-UPL. Perusahaan itu beroperasi hanya terpaut dua meter dari rumah warga Amaiteng, Simeulue Timur (lokasi PT GEI beroperasi).
Abriansyah menambahkan, selain tidak memiliki Amdal juga diduga terjadi pelanggaran Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 35 tahun 2010. Pihak Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Transmigrasi dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Simeulue juga tidak menerbitkan izin kegiatan pengolahan kelapa terpadu dan turunannya kepada PT GEI.
Kedua aktivis itu juga menyebutkan hasil pengelohan minyak kelapa oleh PT GEI juga diekspor ke luar negeri serta tujuh pemilik saham PT GEI, merupakan warga negara asing. WNA ini memiliki jabatan penting yakni direktur dan komisaris utama serta wakil komisaris dan hanya dua orang WNI juga pemegang saham dengan jabatan dirut utama dan wakil.
Hasil temuan itu, kedua aktivis itu mengaku telah melaporkan serta berupaya melakukan koordinasi kepada pihak Polres Simeulue.
"Sudah kita buat laporan ke Polres, tapi jawaban KSPK di sana bahwa sudah ada warga lain yang melapor sebelumnya dan kita berupaya untuk koordinasi dengan pak Kapolres. Namun ketikan kami ke sana pak Kapolresnya sedang tidak berada di tempat,” imbuh Sarwadi.
Pihak LSM TOPAN menyebut, dengan bukti-bukti pelanggaran dilakukan PT GEI, seharusnya pihak pemerintah dan pihak kepolisian setempat sudah seharusnya menghentian perusahaan itu beroperasi. Namun tampak ada pembiaran.
“Kami akan segera melaporkan persoalan ini ke Polda Aceh dan audiensi ke Mabes Polri pada akhir Oktober 2018 mendatang,” tegas mereka. [jp]