Reskrimsus Polda Aceh Diadukan ke Ombudsman

September 20, 2018 - 20:59
Ilustrasi. Foto by PPID

HABADAILY.COM – Abaikan laporan masyarakat. Reskrimsus Polda Aceh diadukan ke Ombudsman Perwakilan Aceh, Kamis (20/9/2018).

Laporan ini diterima langsung oleh Nurul Nabila, Petugas Penerima Pengaduan di Kantor Ombudsman. Sedangkan yang mendampingi masyarakat yang melaporkan ada Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Koordinator Bidang Hukum dan Politik, MaTA, Baihaqi menjelaskan, laporan pengaduan ini karena Reskrimsus Polda Aceh belum mengambil langkah konkrit terkait laporan yang disampaikan beberapa waktu lalu. Masyarakat berharap, laporan yang disampaikan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman sebagai bagian mewujudkan pelayanan yang lebih baik di Polda Aceh.

Sebelumnya,  kata Baihaqi, Munawar warga Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar pernah menyampaikan laporan ke Reskrimsus Polda Aceh. Laporan yang disampaikan warga ini terkait tidak diberikan beberapa informasi oleh perangkat gampong Paya Tieng. Padahal, sudah ada putusan inkrah dari Komisi Informasi Aceh (KIA).

Laporan ke Reskrimsus Polda Aceh disampaikan Munawar pada 08 Juni silam yang diterima oleh Suryani, salah satu staf di Reskrimsus. Perlu diketahui, informasi yang diminta adalah beberapa informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa di gampong Paya Tieng.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh warga Paya Tieng kepada MaTA, warga Paya Tieng ini sudah berulangkali mendatangi Polda Aceh mempertanyakan tindak lanjut atas kasus yang pernah dilaporkan,” kata Baigaqi, Kamis (20/9/2018).

Katanya, alasan yang disampaikan oleh Reskrimsus Polda Aceh terkesan tidak logis. Reskrimsus berasalan, laporan yang disampaikan warga ini tidak lengkap karena tidak ada surat dari Bupati. Alasan lainnya adalah informasi yang diminta adalah informasi yang tidak boleh diminta oleh sembarang orang.

Menurut MaTA, alasan tersebut terkesan aneh dan mengada-ada. Pasalnya, KIA sendiri sebagai instansi yang memutuskan sengketa informasi menyatakan informasi tersebut adalah informasi publik.

“Selain itu, terkait surat dari Bupati untuk apa? Rangkaian permohonan informasi mulai dari tahap permohonan, keberatan dan sengketa informasi sebagaimana ditegaskan dalam UU No 14 Tahun 2008 telah dilalui oleh Munawar, warga Paya Tieng ini,” tegasnya.

Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 secara tegas menyatakan “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala. Informasin Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”

Menurut MaTA, UU tersebut sudah sudah dapat menjadi landasan bagi Reskrimsus Polda Aceh untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut. Kalau memang tidak bisa ditindaklanjuti, harus disampaikan melalui surat dengan mencantumkan alasan yang logis.

“Kalau seperti ini, terkesan digantung dan tidak mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat. Dan patut diduga, pelayan publik terkait pengaduan masyarakat di Polda Aceh belum tertata dengan baik,” imbuhnya.[acl]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.