Polisi Bekuk Pemilik 5000 Butir Ekstasi di Banda Aceh

September 2, 2018 - 22:51
Ilustrasi. Foto by Liputan6.com

HABADAILY.COM – Tergiur uang Rp 10 juta, seorang pemuda berinisial J (29) warga Kabupaten Aceh Utara dibekuk polisi saat sedang menunggu pemilik pil ekstasi tersebut di samping halte depan Barata, Gampong Baru Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Dia ditangkap oleh personel kepolisian, Minggu (2/9/2018) sekira pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan. Tersangka dibekuk saat menunggu penjemput barang haram tersebut. Bersama tersangka polisi menyita pil ekstasi sebanyak 5000 butir.

“Saat ditangkap didapatkan 10 bungkus plastik warna bening. Setiap bungkus terdapat 500 butir pil ekstasi warna merah jambu yang diduga narkotika pil ekstasi,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo, Minggu malam (2/9/2018) di Banda Aceh.

Kata Agus, setelah mendapatkan informasi ada pelaku yang sedang mengedar narkotika. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka saat sedang menunggu pelanggannya.

Saat ditangkap, sebutnya, tersangka sedang duduk di atas motor miliknya menunggu langganan. Menurut keterangan tersangka, pemilik barang haram itu berinisial M tidak dikenalinya.

Katanya, berdasarkan pengakuan tersangka barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut adalah milik orang lain berinisial M. Tersangka tidak pernah berjumpa dan hanya berhubungan dengan handphone.

“Tersangka hanya diperintahkan untuk membawa narkotika jenis ekstasi tersebut dan membawanya sambil menunggu arahan kepada siapa diberikan dengan imbalan uang sebesar Rp 10 juta,” jelasnya.

Tersangka beserta barang bukti saat ini sedang ditahan di Maporesta Banda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.[acl]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.