Aceh Besar Terima 9 Sertifikat Varietas Lokal dari Kementan RI

July 10, 2018 - 20:38
Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan SP MM bersama Tim BPTP Aceh Ir Basri A Bakar MSi menyerahkan sertifikat tanda daftar varietas lokal kepada Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali, di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (10/7/2018) | Ist
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menerima sembilan sertifikat tanda daftar varietas lokal dari  Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementrian Pertanian Republik Indonesia (P2VTP Kementan RI).

Sertifikat tersebut diserahkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan  SP MM bersama Tim Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Aceh, dan diterima Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali, di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (10/7/2018).

Sembilan varietas lokal yang telah diakui sebagai kepemilikan Aceh Besar antara lain ubi jalar madu, ubi jalar sarioto, sawo siku, ubi jalar sari madu, ubi jalar jepang, ubi jalar rujak, ubi jalar hitam, mangga golek dan langsat Indrapuri. Ke sembilan varietas tersebut telah tercatat di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kementan RI.

Bupati Aceh Besar Ir Mawadi Ali dalam kesempatan itu memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas bantuan peneliti, pemulia dan semua pihak sehingga Aceh Besar sudah memiliki hak kepemilikan yang telah diakui secara undang-undang. "Harus kita upayakan varietas lainnya untuk segera  diusulkan termasuk padi Ramos Seulawah yang banyak ditanam di wilayah Lamteuba," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Mawardi Ali meminta bantuan Dinas Perkebunan dan Pertanian Aceh agar hasil penelitian dapat kita terapkan di Aceh Besar serta Pemerintah akan membantu memfasilitasi dalam upaya mendapatkan dukungan masyarakat.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.