Wagub Aceh Belum Terima Surat Plt dari Mendagri

July 5, 2018 - 14:36

HABADAILY.COM – Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengaku hingga sekarang belum menerima surat penunjukan Plt Gubernur Aceh, setelah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati demikian, Nova mengaku sesuai dengan ketatanegaraan bila Gubernur berhalangan sementara tidak bisa menjalankan tugasnya, baik non aktif atay sedang dalam masa menjalani penahanan. Maka Wakil Gubernur yang mengambil alih sementara menjalankan roda pemerintahan Aceh.

“Yang saya baca di media bahwa akan ditunjuk Plt (Gubernur Aceh), Mendagri kemarin juga sudah bicara akan menunjukkan Plt-nya Wagub. Tetapi sampai hari ini saya dengar proses administrasi tentang Plt itu masih di tangan Mendagri, saya belum terima,” kata Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Kamis (5/7/2018) di kantor Gubernur Aceh.

Satu hari setelah ditetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menjadi tersangka dugaan pembagian fee proyek dari dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 8 persen. Nova Iriansyah mengumpulkan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) untuk melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim).

Pada Rapim kali ini juga diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dan sejumlah pejabat Pemerintah Aceh. Bahkan sebelum Nova Iriansyah bertemua dengan awak media usai Rapim. Nova Iriansyah sempat berbicara empat mata dengan Sekda Aceh, Dermawan.

Pada kesempatan itu, Nova juga mengungkapkan turut berduka cita atas apa yang menimpa Gubernur Aceh, Irwansi Yusuf. Ia berharap Irwandi tabah dan sabar menjalani proses hukum yang sedang melilitnya.

“Pemerintah Aceh sekarang sedang berduka, kami kehilangan sahabat, rekan kerja yang baik dan dengan doa mudah-mudahan pak Gubernur, pak Irwandi tabah, sabar menjalaninya dengan baik, mudah-mudahan tetap sehat,” ungkapnya.

Setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Irwandi Yusuf, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Penyegelan dilakukan sejak Rabu (4/7/2018) kemarin.

Selain ruang kerja Gubernur, KPK juga ikut menyegel ruang kerja Unit Layanan Pengadaan yang berada di kantor Gubernur Aceh di lantai III. KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus fee proyek bersumber dari dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.

Nova Iriansyah mengaku sudah mengetahui soal penyegelan itu. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sakda Aceh, KPK meminta agar ruang tersebut harus disterilkan untuk kebutuhan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

“Menurut laporan yang saya terima dari pak Sekda beliau minta disterilkan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan KPK, sementara yang kami tau itu selama dua hari (disegel),” tutupnya.[acl]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.