Dewan Tolak Jawaban Gubernur Aceh atas Interpelasi

July 2, 2018 - 21:36
Sidang paripurna istimewa DPRA | Ist
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak keseluruhan jawaban Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf atas interpelasi yang diajukan. Penolakan itu disampaikan dalam sidang paripurna istimewa lanjutan mendengar jawaban Gubernur Aceh terhadap hak interpelasi di ruang sidang paripurna dewan setempat, Senin (02/07/2018).

Pada sidang istimewa itu Gubernur Aceh yang dihadiri wakilnya Nova Iriansyah membacakan satu persatu jawaban Gubernur Aceh atas hak interpelasi  yang diajukan DPRA pada sidang istimewa beberapa hari sebelumnya.

Seperti  interpelasi terkait Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Lokasi Eksekusi Hukuman Cambuk dari Ruang Terbuka di Depan Masjid ke Ruang Terbatas dalam Kompleks Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Pergub Nomor 9 Tahun 2018 tentang APBA 2018 yang dokumen pergubnya belum diserahkan ke DPRA, terkait dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek Dermaga Pelabuhan CT 3 Freeport Sabang juga soal gugatan atas perekrutan anggota Bawaslu Aceh yang dilakukan Bawaslu RI.

Namun semua jawaban itu ditolak oleh seluruh anggota DPRA yang mengikuti sidang. Penolakan terhadap jawaban Gubernur Aceh ini diputuskan setelah dilakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang kemudian disampaikan dan diputuskan  dalam sidang paripurna melalui surat keputusan yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Hamid Zain.

Wakil Ketua DPRA, Teuku Irwan Djohan mengatakan, penolakan jawaban gubernur oleh legislatif tersebut karena banyak persoalan yang ditanyakan tidak dijawab secara jelas, melainkan secara normatit atau kurang rinci sehingga DPRA belum merasa puas dengan jawaban yang disampaikan itu.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.