Dewan Tolak Jawaban Gubernur Aceh atas Interpelasi

July 2, 2018 - 21:36
Sidang paripurna istimewa DPRA | Ist

HABADAILY.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak keseluruhan jawaban Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf atas interpelasi yang diajukan. Penolakan itu disampaikan dalam sidang paripurna istimewa lanjutan mendengar jawaban Gubernur Aceh terhadap hak interpelasi di ruang sidang paripurna dewan setempat, Senin (02/07/2018).

Pada sidang istimewa itu Gubernur Aceh yang dihadiri wakilnya Nova Iriansyah membacakan satu persatu jawaban Gubernur Aceh atas hak interpelasi  yang diajukan DPRA pada sidang istimewa beberapa hari sebelumnya.

Seperti  interpelasi terkait Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Lokasi Eksekusi Hukuman Cambuk dari Ruang Terbuka di Depan Masjid ke Ruang Terbatas dalam Kompleks Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Pergub Nomor 9 Tahun 2018 tentang APBA 2018 yang dokumen pergubnya belum diserahkan ke DPRA, terkait dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek Dermaga Pelabuhan CT 3 Freeport Sabang juga soal gugatan atas perekrutan anggota Bawaslu Aceh yang dilakukan Bawaslu RI.

Namun semua jawaban itu ditolak oleh seluruh anggota DPRA yang mengikuti sidang. Penolakan terhadap jawaban Gubernur Aceh ini diputuskan setelah dilakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang kemudian disampaikan dan diputuskan  dalam sidang paripurna melalui surat keputusan yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Hamid Zain.

Wakil Ketua DPRA, Teuku Irwan Djohan mengatakan, penolakan jawaban gubernur oleh legislatif tersebut karena banyak persoalan yang ditanyakan tidak dijawab secara jelas, melainkan secara normatit atau kurang rinci sehingga DPRA belum merasa puas dengan jawaban yang disampaikan itu.

Kata Irwan, dari tiga kali dilaksanakan sidang interpelasi, Pemerintah Aceh belum memberikan jawaban secara jelas, dan bahkan sidang paripurna pertama tidak dihadiri gubernur atau yang mewakilinya, dan hingga sidang ketiga ini yang dihadiri Wagub Aceh dewan juga merasa belum terpuas atas jawaban tersebut.

"Pada sidang ketiga ini juga belum terjawab dengan baik, misalnya soal dugaan kasus penerimaan suap di BPKS Sabang, dua kali sudah ditanyakan, jawabannya selalu tidak terlibat, tapi tidak dijelaskan," kata T Irwan Djohan kepada wartawan usai sidang paripurna.

Irwan menuturkan, seluruh anggota dewan yang mengikuti sidang interpelasi dan yang mengajukan intruksi meminta agar DPRA menggunakan hak lainnya.

Namun, lanjutnya, sebelum hak angket ini digunakan, legislatif akan terlebih dahulu menyampaikan pandangan secara tertulis kepada Gubernur Aceh, kemudian apakah Pemerintah Aceh mengindahkan pandangan DPRA itu dalam menjalankan roda pemerintahan atau mungkin sebaliknya.

"Kalau diabaikan ada hak DPRA selanjutnya, misalnya hak angket, tapi kita lihat dulu pandangan interpelasi DPRA ini diindahkan atau tidak," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan terkiat diterima atau tidaknya jawaban gubernur oleh DPRA itu merupakan haknya dewan.

"Hak DPRA untuk menerima, menerima dengan catatan atau menolak," ucap Nova Iriansyah.

Terkait jika DPRA menggunakan hak angket nantinya, secara pribadi Nova mengaku tidak mau memikirkan masalah tersebut, namun ia hanya berharap angket ini tidak terjadi, mengingat pentingnya menjaga stabilitas keamanan, politik dan sosial budaya.

"Saya pribadi belum mau berfikir ke angket, kita masih berharap tidak terjadi, dan stabilitas politik sangat penting" imbuhnya. [adv]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.