Banda Aceh Dilarang Beredar Mercon dan Petasan

June 9, 2018 - 11:24
2 dari 2 halaman

Sementara itu Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto menegaskan akan menindak penjual yang memperjualbelikan petasan karena berpotensi menggangu kenyamanan warga berhari raya.

“Kemarin tanggal 20 Mei 2018 sudah kita lakukan penindakan terhadap distributornya. Kedepan terus kita lakukan razia. Mercon atau petasan yang ditemukan akan kita sita karena mengandung bahan peledak,” jelasnya.

Kendati demikian, sebutnya, khusus untuk pedagang eceran tidak dilakukan penindakan hukum. Namun mereka akan diberikan pembinaan dan seluruh dagangannya akan dilakukan penyitaan.

“Oleh karena itu kami meminta agar tidak menjual mercon atau petasan, kalau kedapatan akan kita tindak,” imbuhnya.[acl]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.