Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono menunjukkan kayu yang diamankan | IST
3 dari 3 halaman
"Pihak BKSDA mengecek dan mengetahui bahwa kayu yang ditebang berada dalam kawasan hutan lindung. Saat dicek di pondok itu, ditemukan bukti kayu gaharu, ketiganya pun diserahkan ke Polsek Trumon Timur untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui ketiga pelaku disuruh dan dimodali oleh JM, warga Gampong Alur Duamas, Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan.
"Tersangka diamankan bersama barang bukti sebongkah kayu gaharu, sekantong plastik kayu alin kering, 3 bilah parang, 5 bilah pisau kecil, sebilah pisau besar dan 14 buah jerat binatang yang terbuat dari tali kopling motor," tambahnya. [jp]
MAG: HFZ
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow