HABADAILY.COM - Sat Reskrim Polres Aceh Selatan mengamankan belasan kubik kayu ilegal di dua lokasi terpisah di Aceh Selatan. Kayu ini diamankan saat tim melakukan patroli yang dipimpin langsung Kapolres, AKBP Dedy Sadsono beberapa hari lalu.
Kapolres melalui Kasat Reskrim, Iptu M Isral mengatakan, belasan kubik kayu itu ditemukan pada 21 April 2018 siang, di Gampong Teungoh dan Gampong Pasie, Kecamatan Kluet Selatan.
"Saat dalam perjalanan, Kapolres dan tim melihat ada tumpukan kayu di pinggir jalan. Saat itu Kapolres perintahkan personel untuk mencari pemilik kayu itu," katanya, Kamis (03/05/2018).
Dijelaskannya, pemilik kayu pun tidak berhasil ditemukan saat tim melakukan pencarian." Kapolres memerintahkan personelnya untuk membawa kayu tak bertuan itu ke Mapolres untuk dijadikan barang bukti. "Sebanyak 98 batang kayu berbentuk kusen sepanjang dua meter," kata Iptu M Isral.
Sebelumnya, Rabu 18 April 2018), personel Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Selatan yang dipimpin Kasat Reskrim melakulan patroli di kawasan Gampong Pasie Lembang, Kecamatan Kluet Selatan.