Belasan Kubik Kayu Diamankan Polres Aceh Selatan

May 3, 2018 - 16:22
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono menunjukkan kayu yang diamankan | IST
2 dari 3 halaman

"Saat melintas, personel melihat ada dua orang yang sedang membongkar kayu dari dalam perahu di pinggir sungai gampong tersebut. Kita langsung perintahkan untuk menangkap keduanya, namun berhasil melarikan diri dengan berenang ke dalam sungai," jelasnya.

Setelah mencari kedua pelaku namun tak ditemukan, polisi pun mengangkut kayu yang dibongkar itu ke Mapolres sebagai barang bukti. Kayu yang diamankan sebanyak tiga kubik beserta satu unit perahu. "Saat ini masih dilakukan pengembangan atas kasus temuan kayu yang diduga ilegal ini," tambah Kasat Reskrim.

Tiga Warga Diamankan

Sementara itu, tiga lelaki asal Sumatera Barat dia anak  polisi karena tertangkap tangan mengambil kayu jenis gaharu di kawasan Gunung Bengkung, Gampong Ie Alem, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan. " Inisial TF (56), AS (52) dan ED (37), warga Solok Ambang, Kecamatan Sijunjung, Sumatera Barat," kata M Isral.

Penangkapan itu berawal dari patroli yang dilakukan staf BKSDA di kawasan tersebut dan melihat ada tiga orang lelaki yang berjalan menuju pondok. Diketahui, ketiganya warga Sumatera Barat yang sedang mencari dan baru selesai menebang pohon alin (gaharu).

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.