Polisi Tangkap Tiga DPO di Aceh Utara, Satu di Tembak

April 5, 2018 - 16:06
Ilustrasi: Polisi Tangkap Tiga DPO di Aceh Utara, Satu di Tembak | FOTO:HABADAILY.COM/Okezone

HABADAILY.COM - Polres Aceh Utara melakukan penangkapan tindak pidana penyalahgunaan sabu, sekira pukul 19.00 WIB, di Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Rabu (4/4/2018). 

Dari penangkapan ini, polisi memperoleh barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 2 gram, 11 paket ganja seberat 200 gram, satu unit timbangan elektrik, dua bilah pisau dan parang, dua unit telepon seluler dan sebuah gunting serta plastik paket sabu. 

"Pelaku yang diamankan berjumlah 3 orang dari penangkapan ini," ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar saat dikonfirmasi Kamis (5/4/2018).

Ketiga tersangka yakni SF alias Adi Parot alias Adi Codet (34), Buruh, warga Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara, MI (17), Pelajar, warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara dan SL (28), Wiraswasta, warga Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara. 

"Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat setempat tentang adanya tersangka yang sudah DPO sejak lama terkait kasus sabu sebelumnya, personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara pun bergerak ke lokasi dan menangkap SF yang DPO bersama dua rekan lainnya," ungkapnya. 

Saat ditangkap, SF alias Adi Parot alias Adi Codet melawan dan menyerang petugas menggunakan parang. Karena mengancam keselamatan petugas, akhirnya ia pun dilumpuhkan dengan ditembak di bagian kaki kanan. 

"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti ganja da sabu di sebuah rumah yang ditempati tersangka. Saat ini masih dikembangkan Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara," tambah Kabid Humas.

MAG:AFZ

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.