Gugatan Eks Pejabat untuk Bupati, Pertanda Demokrasi di Simeulue Mulai Tumbuh

March 31, 2018 - 16:17
Ilustrasi
2 dari 2 halaman

Hal serupa juga dikemukakan Adhi Warsah, Ketua LSM LMP-RI Simeulue. Menurutnya, jika memang kebijakan bupati menyalahi aturan, maka selaku kepala daerah bisa mengevaluasi kembali atas kebijakan yang sudah terjadi agar tidak menjadi kegaduhan di pemerintahannya. “Ini tujuannya agar roda pemerintahan ke depan berjalan harmonis dan sempurna," kata Adhi.

Sebelumnya, pergantian pejabat dalam struktur pemerintahan di Kabupaten Simeulue oleh Bupati Erly Hasim beberapa bulan lalu, membuat sebagian mereka yang diganti merasa keberatan. Sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bekas pejabat yang mengajukan gugatan tersebut sebanyak 32 orang  terdiri dari, Eselon III-A, III-B bahkan sebagian dari Eselon –IV.  Para penggugat tersebut didampingi oleh kuasa hukum SP Law Office Banda Aceh, Muhammad Reza Maulana dan Syahminan Zakaria. [jp]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.