Gugatan Eks Pejabat untuk Bupati, Pertanda Demokrasi di Simeulue Mulai Tumbuh
HABADAILY.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Simeulue menilai gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh 32 bekas pejabat eselon terhadap bupati setempat, bentuk mulai tumbuhnya rasa demokrasi di kabupaten itu.
Sebab, dalam berdemokrasi setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Sebagai abdi negara, para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diberikan kesempatan menggugat pemimpinnya (dalam kedinasan) apabila merasa kebijakan pemimpin tidak sesuai dengan aturan yang ada.
BACA: Tak Terima Diganti, Puluhan Eks Pejabat Simeulue Gugat Bupati
Namun dekimian, ASN juga tidak boleh lupa dengan kewajibannya sebagai abdi negara yakni menjalankan perintah pemimpin dan bekerja untuk rakyat di manapun ia ditempatkan. “Maka dalam hal PTUN terhadap bupati ini,bila dikaji secara positif adalah hal demokrasi,” kata Zulfadli aktivis pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Sinabang, Sabtu (31/03/2018).
Zulfadli juga menyampaikan, bupati sebagai termohon atau tergugat juga diberikan kesempatan membela atas kebijakannya,namun apabila merasa kebijakan yang sudah dilaksanakan bertentangan dengan aturan berlaku, bupati juga dapat mengevaluasi kebijakan tersebut. “Agar tidak menjadi kegaduhan yang sifatnya dapat mengganggu stabilitas roda pemerintahan,” ujarnya.
Hal serupa juga dikemukakan Adhi Warsah, Ketua LSM LMP-RI Simeulue. Menurutnya, jika memang kebijakan bupati menyalahi aturan, maka selaku kepala daerah bisa mengevaluasi kembali atas kebijakan yang sudah terjadi agar tidak menjadi kegaduhan di pemerintahannya. “Ini tujuannya agar roda pemerintahan ke depan berjalan harmonis dan sempurna," kata Adhi.
Sebelumnya, pergantian pejabat dalam struktur pemerintahan di Kabupaten Simeulue oleh Bupati Erly Hasim beberapa bulan lalu, membuat sebagian mereka yang diganti merasa keberatan. Sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bekas pejabat yang mengajukan gugatan tersebut sebanyak 32 orang terdiri dari, Eselon III-A, III-B bahkan sebagian dari Eselon –IV. Para penggugat tersebut didampingi oleh kuasa hukum SP Law Office Banda Aceh, Muhammad Reza Maulana dan Syahminan Zakaria. [jp]