Gugatan Eks Pejabat untuk Bupati, Pertanda Demokrasi di Simeulue Mulai Tumbuh

March 31, 2018 - 16:17
Ilustrasi
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Simeulue menilai gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh 32 bekas pejabat eselon terhadap bupati setempat,  bentuk mulai tumbuhnya rasa demokrasi di kabupaten itu.

Sebab, dalam berdemokrasi setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Sebagai abdi negara, para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diberikan kesempatan menggugat pemimpinnya (dalam kedinasan) apabila merasa kebijakan pemimpin tidak sesuai dengan aturan yang ada.

BACA: Tak Terima Diganti, Puluhan Eks Pejabat Simeulue Gugat Bupati

Namun dekimian, ASN juga tidak boleh lupa dengan kewajibannya sebagai abdi negara  yakni menjalankan perintah pemimpin dan bekerja untuk rakyat di manapun ia ditempatkan.  “Maka dalam hal PTUN terhadap bupati ini,bila dikaji secara positif adalah hal demokrasi,” kata Zulfadli aktivis pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Sinabang, Sabtu (31/03/2018).

Zulfadli juga menyampaikan, bupati sebagai termohon atau tergugat juga diberikan kesempatan membela atas kebijakannya,namun apabila merasa kebijakan yang sudah dilaksanakan bertentangan dengan aturan berlaku, bupati juga dapat mengevaluasi kebijakan tersebut. “Agar tidak menjadi kegaduhan yang sifatnya dapat mengganggu stabilitas roda pemerintahan,” ujarnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.