HABADAILY.COM - Personel Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhoksumawe menangkap seorang tersangka kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisinya ilegal di kawasan Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Jumat 23 Maret 2018, sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah seorang petani berinisial MA (38) yang merupakan warga gampong setempat.
"Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian di SMA Negeri Blang Karieng dan divonis penjara selama satu tahun di Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (25/3/2018).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa yang bersangkutan diketahui memiliki dan menyimpan senjata api beserta amunisinya secara ilegal. Memperoleh informasi itu, tim yang dipimpinnya langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka.