HABADAILY.COM - Wacana penambahan empat Daerah Pemilihan (Dapil) dari dua Dapil yang ada ditolak belasan Partai Politik (Parpol) Nasional dan lokal yang ada di Kabupaten Simeulue. Penolakan itu disampaikan melalui surat pernyataan resmi.
Kesebelas Parpol yang menolak wacana empat Dapil itu, berdasarkan surat pernyataan resmi yag telah dikirim KIP Kabupaten Simeulue, dengan tebusan kepada Ketua KPU RI, Ketua KIP Aceh, Bawaslu Aceh, Bupati Simeulue, DPRK Simeulue, Kesbangpol Simeulue, Bawaslu Simeulue, serta pimpinan masing-masing Parpol di Provinsi dan Simeulue.
Adapun ke 11 Parnas dan lokal yang tandatangani surat pernyataan menolak empat Dapil dan tetap setuju dua Dapil yakni Demokrat, PKS, Nasdem, Gerindra, PKPI, PAN, PPP, PKB, Berkarya, PNA dan Partai Aceh. Sedangkan PDI Perjuangan yang hadir pada saat itu, memilih tidak menandatangani surat pernyataan penolakan tersebut.
Sementara Partai Golkar, Hanura, PBB dan PNA juga tidak ikut serta dalam mennandatangani surat pernyataan itu. "Suratnya pernyataan dari parpol yang menolak empat Dapil dan tetap setuju dua Dapil di Simeulue, telah kita agar kepada KIP Simeulue dan tebusannya sudah kita kirim," kata Rustam NK pengurus Parpol PKPI, Selasa 6 Februari 2018.
“Mengingat jumlah penduduk Kabupaten Simeulue, masih di bawah 100 ribu jiwa dengan demikian juga tidak dapat menambah kuota penambahan kursi dewan yang saat ini 20 kursi, serta apabila juga terealisasi empat Dapil, akan mengakibatkan terjadi kesenjangan sosial dan tercipta kelompok-kelompok masyarakat dalam Kabupaten Simeulue,” kata Rustam.
Sebelumnya mencuatnya wacana penambahan Dapil di pulau penghasil penghasil cengkeh terbesar di Provinsi Aceh itu, berdasarkan surat resmi dari pihak KIP Kabupaten Simeulue, nomor: 112/PL.01.1-SD/1109/KIP-Simeulue/II/2018 Tanggal 2 Februari 2018.
Sementara Mohd Azis, Ketua Partai Hanura Kabupaten Simeulue, mengatakan belum mempelajari wacana penambahan empat Dapil tersebut, dan berprinsip bila tetap dua Dapil atau nantinya akan jadi empat Dapil tidak masalah dan sama saja
"Kalau saya sama saja, bisa dua Dapil dan bisa juga empat, tapi yang jelasnya saya belum baca dan belum pelajari persoalan itu," kata Mohd Azis.
Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Simeulue, Sahirman menyebut "Itu sah-sah saja mereka menolak, tapi keputusan akhir di KPU Pusat, atas usulan KPU Provinsi tentang adanya penambabahan Dapil atau tidak," katanya. [jp]