HABADAILY.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh, menyebutkan bahwa dana bergulir (revolving) milik gampong di kota Banda Aceh, tidak sah dikelola oleh BPRS Baiturrahman sehingga harus dikembalikan ke Gampong.
“MoU antara pihak BPRS dengan gampong telah berakhir Mei 2017 lalu. Dan BPRS Baiturrahman dengan dana pernyataan modal sebesar 19, 5 milyar tidak berhak untuk mengelolanya, maka dana itu harus dikembalikan ke gampong dan menjadi modal bagi BUMG”, Kata Anggota Komisi A DPRK Banda Aceh Irwansyah, kepada hadabily.com lewat rilisnya. Minggu (28/01/2018).
Kata Irwansyah, Keberadaan BUMG nantinya diharapkan bisa menjadi stimulan bagi tumbuhnya ekonomi warga dan meluasnya lapangan kerja. BUMG dengan suntikan dana revolving bisa bermanfaat untuk warga masyarakat.
"Dana Gampong harus ada persetujuan geuchik, unsur tuha peut, pemuda, imam dan lainnya. Jika gampong setuju maka silahkan menjadi saham gampong di lembaga keuangan tersebut. Soal berapa nilainya nanti dsepakati kembali “ Akunya.