Mendagri Minta Maaf ke DPRA Soal Kekeliruan dalam Sidang MK

October 11, 2017 - 11:25
Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2017 Merdeka.com
3 dari 3 halaman

Kata Iskandar, sebenarnya pencabutan dua pasal UUPA itu cacat demi hukum. Lahirnya undang-undang tersebut tidak melalui proses dan mekanisme yang diatur oleh undang-undang. Karena mereka tidak melakukan melalui proses konsultasi sebagaimana diatur dalam UUPA.

"Itu cacat demi hukum dan seharusnya tidak berlaku, makanya jalan yang kita tempuh sekarang menggugat ke MK dan sekarang sedang berjalan persidangan," tutupnya.[merdeka/acl]

 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.