Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2017 Merdeka.com
3 dari 3 halaman
Kata Iskandar, sebenarnya pencabutan dua pasal UUPA itu cacat demi hukum. Lahirnya undang-undang tersebut tidak melalui proses dan mekanisme yang diatur oleh undang-undang. Karena mereka tidak melakukan melalui proses konsultasi sebagaimana diatur dalam UUPA.
"Itu cacat demi hukum dan seharusnya tidak berlaku, makanya jalan yang kita tempuh sekarang menggugat ke MK dan sekarang sedang berjalan persidangan," tutupnya.[merdeka/acl]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow