Mendagri Minta Maaf ke DPRA Soal Kekeliruan dalam Sidang MK

October 11, 2017 - 11:25
Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2017 Merdeka.com
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim surat permintaan maaf kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tanggal 3 Oktober 2017 lalu. Surat tersebut dilayangkan sebagai permintaan maaf atas kekeliruan menyebutkan pencabutan dua pasal dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) telah berkonsultasi dengan DPRA.

Surat permintaan maaf itu memang bukan ditandatangani langsung oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo. Melainkan ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, DrsHadi Prabowo, MM. Dalam surat tersebut pada poin 4 secara implisit, Mendagri meminta maaf atas kekeliruan apa yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan gugatan tanggal 25 September 2017 lalu.

"Mendagri mengirim surat kepada kita, meminta maaf atas kekeliruan apa yang disampaikan dalam sidang MK, menyangkut dengan mekanisme konsultasi," kata juru bicara lintas fraksi DPRA, Iskandar Usman al Farlaki, Rabu (11/10/2017) di Banda Aceh.

Dalam sidang tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pencabutan dua pasal yaitu pasal 57 dan pasal 60 ayat (1). (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, setelah melakukan konsultasi dengan DPRA.

Kenyataannya, Iskandar Usman al Farlak mengaku Pemerintah Pusat, baik Mendagri dan Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Pemilu tidak pernah melakukan mekanisme konsultasi, sebagaimana diatur dalam UUPA.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.