Mendagri Minta Maaf ke DPRA Soal Kekeliruan dalam Sidang MK

October 11, 2017 - 11:25
Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2017 Merdeka.com
2 dari 3 halaman

"Yang Mendagri minta maaf ini soal konsultasi yang katanya pernah dilakukan, tetapi tidak dilakukan," jelasnya.

Sementara persoalan pencabutan dua pasal dalam UUPA, Mendagri dan Pansus UU Pemilu bersepakat untuk mencabut. Dalam surat permintaan maaf itu, pada poin satu, dua dan tiga disebutkan bahwa itu konsekuensi atas disahkannya pasal 557 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meskipun dalam surat tersebut, pada poin 3 disebutkan bahwa pencabutan dua pasal tersebut tidak menegaskan kewenangan dan kekhususan Aceh. Melainkan untuk penguatan kelembagaan yang berdampak pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) semua tingkatan.

Sekedar untuk diketahui, lahirnya pasal 557 UU Pemilu sebenarnya, menurut Iskadar telah menghilangkan beberapa kekhususan pelaksanaan pemilu di Aceh. Ia mencontohkan, bisa saja selama anggota KIP Aceh yang selama ini dipilih oleh DPRA, konsekuensi diterbitkannya UU Pemilu akan dipilih oleh KPU pusat, demikian juga dengan jumlahnya. Selama ini jumlah anggota KIP Aceh sebanyak 7 orang.

"Ada banyak lainnya yang akan mencabut kekhususan Aceh dalam melaksanakan pemilu," tegasnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.