Setiap gampong yang masuk dalam wilayah pertambangan emas ilegal itu ada portal. Jadi, alat berat masuk harus terlebih dahulu membayar pada penjaga pintu sebesar Rp 500 ribu. Ada empat gampong yang dilalui, maka mereka mengeluarkan uang Rp 4 juta.
Lain lagi ada kutipan yang katanya untuk gampong. Setiap bulannya, pemilik alat berat harus menyetor kepada panitia Rp 10 juta. Namun, Walhi Aceh tidak mengetahui aliran dana tersebut, baik uang masuk yang dikutip di pintu masuk, maupun iuran per bulan.
"Tapi kita menduga itu masuk ke panitia di gampong, ini berdasarkan pengalaman di tambang Geumpang," tukasnya.
Memang tak bisa ditampik, perputaran roda perekonomian meningkat. Bahkan, ada warga yang hanya bekerja 15 hari, menghasilkan emas 15 kilogram dengan nilai Rp 20 miliar lebih.
Meskipun demikian, Walhi Aceh menilai dampak yang akan dirasakan dalam jangka panjang jauh lebih berbahaya dan kerugian materil juga lebih besar.
Hilangnya areal perkebunan dan pertanian, ancaman terhadap rumah warga dan fasilitas umum, hingga ancaman banjir bandang sewaktu-waktu akan terjadi di kawasan itu.
Termasuk maraknya illegal logging, hingga tidak ada lagi penahan air saat banjir tiba. Tentu dampaknya tidak hanya dirasakan oleh warga permukiman areal pertambangan, tetapi juga puluhan gampong di sekitar itu akan merasakan nantinya.
"Bencana banjir berpotensi. Bila terjadi banjir bandang, di Beutong berpotensi terjadi, karena sungai sudah rusak dan berpotensi rumah warga akan menimpa juga daerah lain," tukasnya.
Temuan ini tentunya harus menjadi bahan pertimbangan pihak pemerintah. Baik itu pemerintah kabupaten setempat, maupun pemerintah Aceh harus bersikap, sebelum bencana ekologi terjadi.
Karena sekarang masih ada waktu untuk dilakukan penanggulangan secara persuasif melindungi lingkungan untuk anak cucu masa yang akan datang. [merdeka/acl]