HABADAILY.COM - Polimik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) seakan tanpa akhir. Pengesahannya sempat terseok-seok, bahkan ada empat fraksi yang walk out (WO) dari sidang peripurna.
Setelah aturan presidential threshold, parliamentary threshold dan verifikasi partai, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, giliran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) gerah dengan keberadaan Undang-Undang (UU) Pemilu yang telah membonsai beberapa pasal di Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Puncak kekegelisahan itu pun, DPR Aceh bertekat hendak melawan pemerintah pusat. Senin siang (2/10/2017), tujuh fraksi menggelar konferensi pers hendak menggugat UU Pemilu ke MK.
Gugatan ini bukan kali pertama. Sebelumnya anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Kautsar dan anggota Fraksi Partai Nasional Aceh (PNA) Samsul Bahri alias Tiong sudah terlebih dahulu menggungat ke MK. Namun mereka mendaftarkan gugatan itu secara personal.
Tak berhenti di situ, gugatan itu kemudian juga dilayangkan oleh dua anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yaitu Hendra Fauzi dan Robbi Syahputra. Mereka juga didukung oleh sejumlah komisioner KIP Kabupaten/Kota dan sedang bergulit di MK.
Gugatan yang hendak dilayangkan oleh DPR Aceh tak main-main. DPR Aceh mengambil tiga pengacara senior di Aceh, yaitu Mukhlis Mukhtar, Zaini Djali dan Baharuddin.
“Kita akan segera berangkat ke Jakarta menggugat UU Pemilu. Kita sudah ada 3 pengacara dari Aceh,” kata juru bicara 7 fraksi DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaki, Senin (2/10/2017) di DPR Aceh.
Saling lempar bola panas tentang UU Pemilu yang telah membonsai kekhususan Aceh pun terjadi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Djahyo Kumolo mengaku sudah melakukan konsultasi dengan DPR Aceh – menyangkut dengan lahirnya pasal 557 dalam UU Pemilu.
Namun, pernyataan Mendagri dibantah oleh DPR Aceh. Sebelum pengesahan, DPR Aceh tidak pernah menerima delegasi Pansus UU Pemilu untuk melakukan konsultasi.