Setelah menjemput dokumen, bule tersebut hanya bisa memperlihatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh negaranya, namun karena melanggar peraturan berlalulintas di wilayah NKRI, dan tidak melengkapi identitas diri sehingga bule ini dikenakan saknsi wajib lapor oleh polisi.
"Siapapun orangnya, setiap berada di wilayah NKRI harus patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku, dan itu WNA saat keluar malam dan berkenderaan tidak membawa dokumennya," tegas Kapolres Ayi Satria Yudha.
Menurut Kapolres, sanksi wajib lapor warga asal Rusia ke Polres Simeulue, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Tim Pengawasan Orang Asing (POA) Kabupaten Simeulue.
"Hasil koordinasi kita dengan POA Simeulue, maka bule asing itu dikenakan sanksi wajib lapor," kata Kapolres melalui Kasat Intel, Ipda Budi M Ramdan. [jp]