HABADAILY.COM - Ivantsov Ilya (33), seorang warga negara Rusia yang sudah lama menetap di Kabupaten Simeulue terjaring razia Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres setempat saat mengendarai sepeda motor, Sabtu (08/07/2017) malam.
Bule tersebut diberhentikan polisi yang menggelar razia cipta kondisi, awalnya karena tidak memakai helm. Namun ketika polisi memintanya menunjukkan identitas, bule yang mengaku bernama Ivantsov Ilya itu tidak dapat menunjukkan, termasuk surat –surat kenderaan yang dikendarainya.
Pada waktu penangkapan, bule yang lumayan fasih berbahasa Indonesia itu, sempat berusaha mengelabui polisi, dengan mengatakan seluruh dokumen miliknya tertinggal di rumah sewanya di kawasan Desa Busung, Kecamatan Teupah Tengah, Simeulue.
"Surat-surat identitas saya tinggal di rumah semua," kata Kapolres Simeulue AKBP Ayi Satria Yudha kepada wartawan, Minggu (09/07/2017) menirukan jawaban Ivantsov Ilya kepada petugas pada malam itu. “Itu dia jawab sambil mengangkat kedua tangannya,” tambah Kapolres.
Namun petugas tidak percaya begitu saja dengan jawaban bule asal Rusia ini. Petugas memintanya untuk segera menjemput dan memperlihatkan dokumennya dengan pengawalan dua personil unit Intel dan Reskrim Polres setempat.
Setelah menjemput dokumen, bule tersebut hanya bisa memperlihatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh negaranya, namun karena melanggar peraturan berlalulintas di wilayah NKRI, dan tidak melengkapi identitas diri sehingga bule ini dikenakan saknsi wajib lapor oleh polisi.
"Siapapun orangnya, setiap berada di wilayah NKRI harus patuh dan tunduk pada aturan yang berlaku, dan itu WNA saat keluar malam dan berkenderaan tidak membawa dokumennya," tegas Kapolres Ayi Satria Yudha.
Menurut Kapolres, sanksi wajib lapor warga asal Rusia ke Polres Simeulue, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Tim Pengawasan Orang Asing (POA) Kabupaten Simeulue.
"Hasil koordinasi kita dengan POA Simeulue, maka bule asing itu dikenakan sanksi wajib lapor," kata Kapolres melalui Kasat Intel, Ipda Budi M Ramdan. [jp]