Begini KDRT Dilakukan Udin Gajah Keng pada Isterinya

July 1, 2017 - 18:29
Udin Gajah Keng dan senjata jenis pistol saat ditangkap polisi
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM- Dhiahuddin alias Gajah Keng (40),ditangkap polisi di Rumahnya di kawasan Desa Paya Keureuleuh, Kecamatan Lembah Seulawah Aceh Besar, Sabtu (01/07/2017). Mantan kombatan GAM Aceh Besar itu ditangkap setelah dilapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh isterinya, Zurina.  

Dalam laporan Zurina dengan Nomor Laporan Polisi: LP /77 / VII / 2017 / SPKT Polda, tanggal 01 Juli 2017 diterangkan, KDRT tersebut dilakukan terlapor atau Udin Gajah Keng terhadap Zurina dengan memukul pelapor memakai popor senjata Pistol Jenis FN. Tak hanya itu, Udin juga mengancam tembak Zurina dengan pistol tersebut. 

Kekerasan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT itu, dilakukan terlapor (Udin Gajah Keng) di rumah abang kandung isterinya di Desa Beurandeh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besa, Jumat (30/06/2017) malam sekira pukul 21.00 WIB. 

Malam itu, Zurina pergi ke kediaman abang kandungnya untuk menjauh dari rumah karena adanya pertengkaran dengan sang suami di rumah mereka di Desa Paya Keureuleuh, Kecamatan Lembah Seulawah. Namun tak berapa lama Zurina sampai di rumah abangnya, Udin Gajah Keng sudah datang untuk menjemput.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.