[Foto] Eksekusi Hukuman Cambuk di Masjid Beurawe

August 1, 2016 - 14:01
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menghukum cambuk tiga pasang pelaku ikhtilath dan lima orang pemain maisir (judi) di halaman Masjid Furqan, Gampong Beurawe, Banda Aceh. Senin (01/08/2016) pagi. | Foto: Afifuddin Acal/Habadaily.com

HABADAILY.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menghukum cambuk tiga pasang pelaku ikhtilath dan lima orang pemain maisir (judi),  Senin (01/08/2016) pagi. Mereka masing-masing melanggar Syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat. Hukuman cambuk ini akan dilakukan di halaman Masjid Furqan, Gampong Beurawe, Banda Aceh. Eksekusi cambuk akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.