Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menghukum cambuk tiga pasang pelaku ikhtilath dan lima orang pemain maisir (judi) di halaman Masjid Furqan, Gampong Beurawe, Banda Aceh. Senin (01/08/2016) pagi. | Foto: Afifuddin Acal/Habadaily.com
HABADAILY.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menghukum cambuk tiga pasang pelaku ikhtilath dan lima orang pemain maisir (judi), Senin (01/08/2016) pagi. Mereka masing-masing melanggar Syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat. Hukuman cambuk ini akan dilakukan di halaman Masjid Furqan, Gampong Beurawe, Banda Aceh. Eksekusi cambuk akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow