HABADAILY.COM – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menggugat sejumlah Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh tentang izin usaha tambang kepada PT Tripa Semen Aceh (TSA) di KecamatanTamiang Hulu, karena ditengarai menyalahi aturan. Gugatan itu didasari berbagai landasan hukum dibaringi perhitungan resiko bencana di masa mendatang.
Direktur Walhi Aceh mengatakan, apabila izin tersebut terus dipertahankan oleh Bupati Aceh Tamiang maka akan berdampak negative bagi keberlangsung lingkungan, termasuk fungsi air bagi masyarakat dan lahan pertanian yang bersumber dari kawasan itu akan hilang.
Diantaranya, sungai bawah tanah hilang 15 km serta sungai utama akan kering bahkan menghilang hilang sehingga alur yang tersisa hanya dapat menyuplai air berlumpur. Selanjutnya akan mengeringkan potensi air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat Aceh Tamiang.
“Jumlah kebutuhan air di Aceh Tamiang mencapai 10.322.641 m3/tahun yang berasal dari air permukaan dan air tanah. Sedangkan untuk kecamatan Tamiang Hulu memerlukan sumber air dengan debit minimal 2.962,66 m3/hari, atau 2.962.656 liter/hari, atau 34,29 liter/detik,” rinci M Nur, Kamis (28/07/2016) didampingi kuasa hukum M Zuhri Hasibuan dalam jumpa pers di Sekretariat Walhi.