HABADAILY.COM – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menggugat sejumlah Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh tentang izin usaha tambang kepada PT Tripa Semen Aceh (TSA) di KecamatanTamiang Hulu, karena ditengarai menyalahi aturan. Gugatan itu didasari berbagai landasan hukum dibaringi perhitungan resiko bencana di masa mendatang.
Direktur Walhi Aceh mengatakan, apabila izin tersebut terus dipertahankan oleh Bupati Aceh Tamiang maka akan berdampak negative bagi keberlangsung lingkungan, termasuk fungsi air bagi masyarakat dan lahan pertanian yang bersumber dari kawasan itu akan hilang.
Diantaranya, sungai bawah tanah hilang 15 km serta sungai utama akan kering bahkan menghilang hilang sehingga alur yang tersisa hanya dapat menyuplai air berlumpur. Selanjutnya akan mengeringkan potensi air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat Aceh Tamiang.
“Jumlah kebutuhan air di Aceh Tamiang mencapai 10.322.641 m3/tahun yang berasal dari air permukaan dan air tanah. Sedangkan untuk kecamatan Tamiang Hulu memerlukan sumber air dengan debit minimal 2.962,66 m3/hari, atau 2.962.656 liter/hari, atau 34,29 liter/detik,” rinci M Nur, Kamis (28/07/2016) didampingi kuasa hukum M Zuhri Hasibuan dalam jumpa pers di Sekretariat Walhi.
Kawasan Tamiang Hulu juga merupakan kawasan rawan banjir seluas 1.483 hektar. Rawan geologi berupa pergeseran tanah sebanyak 220.840,89 hektar di seluruh Aceh Tamiang, termasuk di dalamnya adalah Tamiang Hulu (15.698,83 ha).
“Pengalaman korban banjir tahun 2015 di Tamiang Hulu, warga mengungsi sebanyak 20.062 KK, rumah terdam lebih kurang 2.370 rumah, sawah rusak 1.571 Ha,” jelasnya.
Resiko kekeringan juga akan sangat rentan terjadi dan mengancam sumber mata air diantaranya akan mengeringkan sebanyak 3.431 dan 508 anak sungai di Kecamatan Taming Hulu. Khusus di Gampung Kaloy akan terjadi kekeringan 822 sumur dan 202 anak sungai.
Sementara kebutuhan air di sana cukup tinggi. Selain untuk kebutuhan warga, hewan dan lahan pertanian, sedangkan air yang akan difungsikan untuk PT TSA untuk semen yakni 3,5 ton semen membutuhkan air 1 ton air dan tenaga listrik (110 – 140 kWH/ton) dan tenaga panas (800 – 900 Kcal/ton) atau merupakan tenaga kerja besar (+ 1-2 TK/ton)
“Potensi berbagai jenis limbah juga akan berdampak negativ seperti, padat (tailing), debu (CaO, SiO2, Al2O3, FeO2) dengan radius 2-3 Km, limbah cair (sisa cooling mengandung minyak lubrikasi / pelumas), limbah gas (CO2, SO2, Nox) dari pembakaran energi batubara, minyak dan gas,” timpal Kadiv Advokasi Walhi M Nasir. []