Perindo Digugat Kader di Aceh Rp 5,964 Miliar

May 26, 2016 - 15:41
2 dari 2 halaman

Karena tindakan yang dinilai merugian penggugat tersebut,  sehingga kedua Ketua DPD Perindo tersebut  menggugat  Ketua DPW Perindo Aceh, Hamdani Hamid (tergugat 1 ) dan Ketua DPP Perindo Hary Tanoe ke pengadilan.  Penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian materil kepada kedua penggugat Rp 964 juta.

Dengan rincian, Rp 514.030.000 dan kerugian materil  penggugat  I dan Rp 449.970.000 untuk kerugian material penggugat II ditambah bunga 13 persen.  Tidak hanya itu, tergugat I dan II juga diminta membayar kerugian in materil  senilai Rp 5 miliar.  Dengan demikian, jumlah keseluruhan kerugain material dan in material Rp 5,964 miliar dan minta maaf selama satu bulan melalui media massa.

Lanjutan sidang perkara perdata dengan majelis hakim dipimpin Ainal Mardhiah tersebut akan digelar kembali, Rabu 29 Juni 2016. Kedua penggugat perkara ini didampingi penasehat hokum, Basrun Yusuf SH dan Husni Bahri Tob, sedangkan tergugat Mukhlis Mukhtar SH Cs.[]

Baca : Didugat Kader Sendiri, Ini Kata Ketua Perindo Aceh

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.