HABADAILY.COM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia Raya (Perindo), Hary Tanoesoedibjo bersama Ketua DPW Prindo Aceh, Hamdani Hamid digugat ke pengadilan oleh dua kadernya di Aceh. Ganti rugi material dan inmaterial yang diajukan Rp 5,964 miliar.
Informasi dihimpun Habadaily.com dari Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (26/05/2016) menyebutkan, gugatan perdata ini layangkan oleh Ketua DPD Perindo Aceh Tengah, M Amin dan Aceh Tenggara di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada 28 April 2016. Setelah tidak selesai di tahap mediasi, perkara dilanjutkan ke inti gugatan yang sidang perdananya digelar, Rabu 25 Mei 2016.
Dalam gugatan disebutkan Ketua DPW Perindo Aceh Hamdani Hamid sebagai tergugat I, sementara Ketua DPP Hary Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe sebagai tergugat II. Kedua tergugat ini dinilai telah membuat Ketua DPD Perindo bayangan di Aceh Tengah dan Aceh Tenggara.
Padahal, kedua penggugat masih sebagai Ketua DPD Perindo yang sah di wilayah itu. “Secara diam-diam tergugat I telah menunjuk ketua DPD bayangan untuk merekrut dan membentuk pengurus DPC lain di setiap kecamatan yang ada di Aceh Tengah dan Aceh Tenggara, selain pengurus yang telah kedua penggugat bentuk sebelumnya,” demikian salah satu isi gugatan kedua penggugat.
Sementara saat penggugat I mengangkat ketua DPD yang baru di kedua kabupaten tersebut tidak memberitahukan atau tanpa sepengetahuan penggugat. Meskipun penggugat masih mengantongi Surat Keputusan (SK) yang di keluarkan Ketua DPP Perindo, Hary Tanoe sebegai Ketua DPD. Ketua DPC yang diangkat oleh Ketua DPD bayangan juga tanpa koordinasi dengan pihak penggugat.
Karena tindakan yang dinilai merugian penggugat tersebut, sehingga kedua Ketua DPD Perindo tersebut menggugat Ketua DPW Perindo Aceh, Hamdani Hamid (tergugat 1 ) dan Ketua DPP Perindo Hary Tanoe ke pengadilan. Penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian materil kepada kedua penggugat Rp 964 juta.
Dengan rincian, Rp 514.030.000 dan kerugian materil penggugat I dan Rp 449.970.000 untuk kerugian material penggugat II ditambah bunga 13 persen. Tidak hanya itu, tergugat I dan II juga diminta membayar kerugian in materil senilai Rp 5 miliar. Dengan demikian, jumlah keseluruhan kerugain material dan in material Rp 5,964 miliar dan minta maaf selama satu bulan melalui media massa.
Lanjutan sidang perkara perdata dengan majelis hakim dipimpin Ainal Mardhiah tersebut akan digelar kembali, Rabu 29 Juni 2016. Kedua penggugat perkara ini didampingi penasehat hokum, Basrun Yusuf SH dan Husni Bahri Tob, sedangkan tergugat Mukhlis Mukhtar SH Cs.[]