“Saya mendukung digelarnya penertiban ini, karena biasanya mereka sudah tengah malam masih ramai dan kondisi agak sedikit ribut,” ujar salah satu warga yang tinggal dikawasan Unmuha.
Memasuki pukul 23.00 Wib, tim kembali mengarahkan pihak pengusaha warnet agar tokonya ditutup. “Penutupan ini dilakukan sesuai dengan peraturan Walikota bahwa jadwal layanan akses internet tidak melebihi pukul 23.00 WIB,” ujar jailani.
Menurut jailani, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari peraturan walikota tentang pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan internet dikota Banda Aceh.
Jailani mengingatkan pengusaha warnet yang tidak memili izin untuk segera melakukan perizinan, dan kepada warnet yang biliknya masih tinggi atau tidak sesuai dengan perwal diharapkan dapat menyesuaikan biliknya dengan peraturan yang ada.