Tim Gabungan Razia Warnet di Banda Aceh

December 22, 2015 - 12:47
Tim gabungan saat memasuki salah satu warnet di Banda Aceh | Suryadi KTB @Habadaily.com

HABADAILY.COM - Puluhan personil petugas dari tim gabungan yang terdiri dari Dishubkominfo, Polresta, Polsek Ulee Kareng, Satpol PP & WH dan sejumlah pihak Kecamatan se-Kota Banda Aceh merzaia sejumlah warung internet (Warnet) dalam kota setempat, Senin malam (21/12/2015) sekitar pukul 22.00 WIB hingga berakhir pukul 00.30 WIB.

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi, Jailani. Puluhan tim gabungan terlebih dulu dibriefing dihalaman kantor Walikota Banda Aceh sebelum melakukan penertiban kesejumlah warnet.

Tim tersebut mulai menyusuri sejumlah warnet yang berada dilingkungan kota Banda Aceh, diantaranya dikawasan Geucu Menara, dilanjutkan arah Ketapang, lalu kembali bergerak menuju jalan Wedana hingga memasuki wilayah kampus Unmuha dan berakhir di Tepi jalan.

Dari sejumlah penertiban yang dilakukan, tim masih mendapati adanya sejumlah warnet yang tidak memiliki izin usaha dan tata letak bilik yang tidak sesuai dengan peraturan walikota. Penertiban tersebut sempat menyorot perhatian warga, bahkan warga juga mendukung diadakannya penertiban ini.

“Saya mendukung digelarnya penertiban ini, karena biasanya mereka sudah tengah malam masih ramai dan kondisi agak sedikit ribut,” ujar salah satu warga yang tinggal dikawasan Unmuha.

Memasuki pukul 23.00 Wib, tim kembali mengarahkan pihak pengusaha warnet agar tokonya ditutup. “Penutupan ini dilakukan sesuai dengan peraturan Walikota bahwa jadwal layanan akses internet tidak melebihi pukul 23.00 WIB,” ujar jailani.

Menurut jailani, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari peraturan walikota tentang pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan internet dikota Banda Aceh.

Jailani mengingatkan pengusaha warnet yang tidak memili izin untuk segera melakukan perizinan, dan kepada warnet yang biliknya masih tinggi atau tidak sesuai dengan perwal diharapkan dapat menyesuaikan biliknya dengan peraturan yang ada.

“Pengusaha warnet juga harus menggunakan DNS resmi dari pemerintah, memblokir situs porno/ konten porno atau yang mengandung unsur judi, kekerasan serta situs lainnya yang bersifat merusak moral melalui software yang dipasang pada server atau CPU,” pungkas Jailani malam tadi.

Pada malam penertiban tersebut, Kasatpol PP & WH kota Banda Aceh Yusnardi ikut terjun langsung untuk memberikan arahan kepada pemilik usaha warnet dan game online. Tim yang berjumlah sekitar dua puluhan orang ini akan kembali menertibkan warnet pada malam lainnya. Diharapkan agar semua pihak dapat berperan aktif dalam penertiban ini. [jp] 

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.