HABADAILY.COM - Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh berharap Rancangan Qanun tentang Pemerintahan Gampong, bisa dijadikan sebagai Qanun Kota Banda Aceh Pemerintahan Gampong.
Selain itu, Fraksi Demokrat juga meminta dalam rancangan Qanun tersebut harus memasukkan perihal kedudukan ketua pemuda gampong.
“Pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat sepakat dengan Rancangan Qanun tersebut, namun harus memasukkan perihal kedudukan Ketua Pemuda Gampong”, Kata Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh, Tgk Januar.
Hal ini disampaikannya saat pandangan fraksi tentang pendapat Walikota Banda Aceh terhadap Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Tentang Pemerintahan Gampong, jumat(4/12/15).
Januar mengaku Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pemerintahan Gampong merupakan usul inisiatif DPRK Kota Banda Aceh dan harus memasukkan perihal kedudukan ketua pemuda gampong.
Alasannya pemuda adalah garda terdepan dalam mejaga dan melaksanakan kegiatan sosial dan kemanusiaan dan ini perlu diperhatikan secara serius.
“Fraksi partai Demokrat DPRK Banda Aceh mengharapkan pada tahun 2015 Rancangan Qanun ini bisa dijadikan sebagai Qanun Kota Banda Aceh Tentang Pemerintahan Gampong,” Harapnya.
Januar mengklaim Rancangan Qanun tersebut merupakan kado terindah yang dihasilkan bersama antara Esksekutif dan Legislatif diakhir tahun 2015.
"Qanun ini sudah lama ditunggu masyarakat Banda Aceh, agar menjadi acuan bagi pengelolaan Pemerintahan gampong yang lebih baik," kata Januar.