ilustrasi
2 dari 2 halaman
Kemudian, karena ini ranah kepabeanan dan cukai, pihak Polresta Banda Aceh melimpahkan pengusutan lebih lanjut ke pihak Bea can Cukai Kota Banda Aceh.
“Meskipun bisa saja ditangani oleh polisi dalam kondisi khusus, tetapi karena ada kantor Bea dan Cukai di sini, kita serahkan kepada mereka,” imbuhnya.
Pemilik gula illegal itu bernama Joni dan sopir truk tersebut Abdullah. Saat ini pemilik gula tersebut sedang dalam proses pemeriksaa petugas Bea dan Cukai Banda Aceh.
“Pemilik Joni, mereka mungkin mau mencari lebih dikit, tapi melanggar hukum. Sopirnya bernama Abdullah,” tukasnya.[]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow