Polisi Gagalkan Penyelundupan Gula Lewat Jalur "Tikus"

October 2, 2015 - 13:05
ilustrasi

HABADAILY.COM – Anggota Polresta Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 6 ton gula pasir ke daratan Banda Aceh, Rabu (30/9) sekira pukul 08.00 WIB. Gula pasir sebanyak 120 sak itu didatangkan dari Sabang tanpa dilengkapi surat resmi.

Gula pasir impor dari Thailand ini dimasukkan melalui pelabuhan 'tikus" di Ladong, Krueng Raya, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Pesisir pantai di wilayah Ladong itu hanya bisa mendarat bot kecil milik nelayan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter), Iptu Firman mengatakan, penangkapan ini bermula melihat ada truk yang mencurigakan. Sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan.

“Saat melakukan patroli, mereka menemukan truk yang telah berisi barang. Setelah diberhentikan, barang itu adalah gula yang dipasok dari Sabang sebanyak 120 sak atau 6 ton beratnya,” kata Iptu Firman di kantor Pabean Bea Cukai, Banda Aceh, Jumat (2/10).

Katanya, setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Polsek Krueng Raya, gula tersebut adalah illegal. Lalu petugas pun langsung melimpahkan perkaran ini ke Polresta Banda Aceh.

Kemudian, karena ini ranah kepabeanan dan cukai, pihak Polresta Banda Aceh melimpahkan pengusutan lebih lanjut ke pihak Bea can Cukai Kota Banda Aceh.

“Meskipun bisa saja ditangani oleh polisi dalam kondisi khusus, tetapi karena ada kantor Bea dan Cukai di sini, kita serahkan kepada mereka,” imbuhnya.

Pemilik gula illegal itu bernama Joni dan sopir truk tersebut Abdullah. Saat ini pemilik gula tersebut sedang dalam proses pemeriksaa petugas Bea dan Cukai Banda Aceh.

“Pemilik Joni, mereka mungkin mau mencari lebih dikit, tapi melanggar hukum. Sopirnya bernama Abdullah,” tukasnya.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.