Bobol Kas Rp 88,5 M, Hakim Periksa Mantan Bupati Aceh Timur

September 14, 2015 - 13:17
2 dari 2 halaman

Sumijo pun menjawab satu persatu pertanyaan majelis hakim. Meskipun sesekali dia terdiam dan tertunduk hendak sedang mengingat sesuatu. Hakim juga mencecar untuk siapa dana pinjaman tersebut yang harus dibayarkan melalui kas daerah.

“Itu saya tidak tau, kemunginan kepada yang bersangkutan (Mantan Bupati Usman Usmanuddin),” jawab Sumijo singkat sambil tertunduk. Hakim pun meminta untuk jawab sejujur-jujurnya, karena semua saksi telah disumpah.

Sidang kemudian diskor karena sudah azan zuhur. Setelah salat zuhur, pengadilan Tipikor kembali akan memeriksa 7 saksi lainnya. Diantaranya Mantan Bupati, Sekda dan sejumlah saksi lainnya yang mayoritas peniunan PNS di Aceh Timur.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.