HABADAILY.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Bendara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Aceh Timur, Jufri. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 saksi.
Diantara 8 saksi itu yang disumpah di depan majelis hakim yaitu Matan Bupati Aceh Timur Usman Usmanuddin, Sekretaris Daerah (Sekda) T Syahril dan turut dihadirkan juga mantan BUD periode1995 -2004, Sumijo.
Sidang ini dipimpin oleh Sulthoni bersama 4 hakim lainnya yaitu Samsul Qamal, Muhifuddin, Saiful Asri dan Zulfan Efendi. Sidang dimulai pukul 11.00 WIB, Senin (14/9) di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh.
Saksi pertama yang dilakukan pemeriksaan adalah mantan BUD, Sumijo. Majelis hakim pun langsung mencecar puluhan pertanyaan pada saksi. Diantaranya majelis hakim menanyakan soal SPM yang tidak dibayar. Termasuk jumlah sisa dana dan mekanisme pembayarn hutang daerah.
Sumijo pun menjawab satu persatu pertanyaan majelis hakim. Meskipun sesekali dia terdiam dan tertunduk hendak sedang mengingat sesuatu. Hakim juga mencecar untuk siapa dana pinjaman tersebut yang harus dibayarkan melalui kas daerah.
“Itu saya tidak tau, kemunginan kepada yang bersangkutan (Mantan Bupati Usman Usmanuddin),” jawab Sumijo singkat sambil tertunduk. Hakim pun meminta untuk jawab sejujur-jujurnya, karena semua saksi telah disumpah.
Sidang kemudian diskor karena sudah azan zuhur. Setelah salat zuhur, pengadilan Tipikor kembali akan memeriksa 7 saksi lainnya. Diantaranya Mantan Bupati, Sekda dan sejumlah saksi lainnya yang mayoritas peniunan PNS di Aceh Timur.[]