Bobol Kas Rp 88,5 M, Hakim Periksa Mantan Bupati Aceh Timur

September 14, 2015 - 13:17
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Bendara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Aceh Timur, Jufri. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 saksi.

Diantara 8 saksi itu yang disumpah di depan majelis hakim yaitu Matan Bupati Aceh Timur Usman Usmanuddin, Sekretaris Daerah (Sekda) T Syahril dan turut dihadirkan juga mantan BUD periode1995 -2004, Sumijo.

Sidang ini dipimpin oleh Sulthoni bersama 4 hakim lainnya yaitu Samsul Qamal, Muhifuddin, Saiful Asri dan Zulfan Efendi. Sidang dimulai pukul 11.00 WIB, Senin (14/9) di Pengadilan Tipikor, Banda Aceh.

Saksi pertama yang dilakukan pemeriksaan adalah mantan BUD, Sumijo. Majelis hakim pun langsung mencecar puluhan pertanyaan pada saksi. Diantaranya majelis hakim menanyakan soal SPM yang tidak dibayar. Termasuk jumlah sisa dana dan mekanisme pembayarn hutang daerah.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.