HABADAILY.COM - Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Ali Akbar dipercayakan memimpin Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi menggantikan Hasanuddin. Pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Kejati setempat, Rabu (26/8/2015).
Sementara untuk pengganti posisi Kabag TU Kejati Aceh dipercayakan kepada Mardani. Pengangkatan kedua pejabat baru di jajaran Kejati Aceh ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI No : KEP-IV-551/C/08/2015 tangggal 12 Agustus 2015.
Kajati Aceh, Tarmizi dalam sambutannya mengharapkan kedua pejabat baru ini agar menjalankan tugas dan amanah negara dengan baik. “Segera lakukan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah setempat dan pelajari situasi dan kondisi masyarakat,” harap Tarmizi.
Dalam penegakan hukum, tambahnya, Kajari harus mengedepankan langkah-langkah penegakan hukum yang dapat menyejukkan masyarakat dan menjaga kesibawaan hukum dan negara khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, tindak pidana perikanan, pembinaan kepegawaian dan tata usaha negara.