Kadishubkominfo Sabang Dijerat Korupsi Rp 90 Juta

August 24, 2015 - 16:25
Seorang Tersangka Korupsi Baliho Sabang, Asnawi saat ditangkap tim Intel Kejati Aceh @dok habadaily,com
2 dari 2 halaman

Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP), selisih anggaran dengan spesifikasi kerangka balio yang diadakan rekanan senilai Rp 90 juta. Sehingga proyek tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 90 juta.

Mereka yang beranggung jawab antara lain, Kadishubkominfo Derryansyah, rekana proyek Yusrizal  (keduanya kini terdakwa) dan pelaksana proyek Asnawi (tuntutan terpisah). Tersangka Asnawi merupakan buronan korupsi Kejari Sabang yang ditangkap tim intel Kejagung dan Kejati Aceh, 31 Juli 2015 di kawasan Seutui, Banda Aceh.

Ketiganya dijerat dan diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001. []

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.